DJKI dan Universitas Andalas Dorong Penguatan Pelindungan Hak Cipta untuk Inovasi dan Kemandirian Bangsa

Padang – Di era digital yang penuh inovasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Andalas terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pelindungan hak cipta di kalangan akademisi dan peneliti. Hal ini disampaikan dalam diskusi teknis bertema Perlindungan Hak Cipta dan Penyiapan Data Pencatatan Hak Cipta, yang berlangsung di Convention Hall, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Wakil Rektor IV Universitas Andalas, Dr. Henmaidi, menekankan pentingnya pelindungan hak cipta dalam mendukung inovasi dan menciptakan kemandirian bangsa. Jika Indonesia tidak menjadi bangsa yang mandiri, menurutnya, negara ini hanya akan menjadi pasar yang mudah dikuasai dalam perdagangan global.

"Sejak bangun tidur hingga tidur lagi, kita dikelilingi oleh karya hak cipta, paten, dan desain industri. Namun, banyak produk dalam negeri tergilas oleh produk impor. Bahkan, sekadar perangkat rumah tangga saja merupakan produk luar negeri," ujar Dr. Henmaidi pada Kamis, 17 Oktober 2024. "Kita harus mulai mengarahkan pikiran dan inovasi untuk memenuhi kebutuhan kita sendiri dengan melindungi kekayaan intelektual."

Untuk mendukung pelindungan inovasi dan karya cipta di lingkungan akademisi serta industri kreatif, DJKI saat ini merevisi undang-undang hak cipta. Revisi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pencipta, khususnya hak ekonomi, terlindungi dengan baik.

"Revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan hukum di bidang hak cipta dengan perkembangan zaman, globalisasi, dan teknologi digital," jelas  Ignatius Mangantar Tua , Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, dalam kesempatan yang sama.

Selain menampung masukan terkait RUU Hak Cipta, DJKI juga meminta umpan balik mengenai layanan pencatatan hak cipta. Saat ini, DJKI telah menyediakan layanan  POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta)  yang memungkinkan pencatatan hak cipta selesai dalam 10 menit.

Dalam sesi materi,  Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Cipta dan Desain Industri serta Kekayaan Intelektual Komunal memberikan paparan kepada mahasiswa dan dosen mengenai jenis-jenis pelindungan hak cipta dan cara pemanfaatannya. Ketua LPPM Universitas Andalas juga menyampaikan beberapa masukan terkait penyempurnaan peraturan di bidang hak cipta, seperti aturan Lembaga Manajemen Kolektif, sanksi pelanggaran hak cipta, dan pelindungan karya digital.

DJKI berkomitmen memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang pentingnya pelindungan hak cipta, terutama bagi peneliti dan inovator di universitas. Universitas Andalas, sebagai institusi dengan pencatatan hak kekayaan intelektual terbanyak di Sumatera Barat, telah mencatatkan 2.242 dari total 4.227 hak cipta di provinsi ini hingga Oktober 2024.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya