DJKI dan United States Patent and Trademark Office Menyepakati Pembaruan Kerja Sama Bilateral

Bandar Seri Begawan – Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Marchienda Werdany mengadakan pertemuan bilateral dengan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada Rabu, 4 September 2024 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Pertemuan yang dilakukan di sela-sela gelaran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 ini bertujuan untuk memperbarui kerja sama bilateral antara DJKI dengan USPTO.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan USPTO Katherine K. Vidal membubuhkan tanda tangannya pada dokumen pembaruan kerja sama bilateral (Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bilateral) yang sebelumnya telah ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada 29 Agustus 2024 di Jakarta. Memorandum Saling Pengertian tersebut akan berlaku selama 5 tahun.

“Cakupan kerja sama terdiri dari pertukaran data kekayaan intelektual; informasi dan dokumentasi; kolaborasi dalam memberikan program pengembangan kapasitas yang untuk meningkatkan administrasi kantor; dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Marchienda Werdany.

Selain itu, Marchienda melanjutkan, poin-poin lainnya adalah pemeriksaan paten, desain industri, dan merek; pelindungan, pemanfaatan dan penegakan hukum kekayaan intelektual; serta mempromosikan peranan pelindungan kekayaan intelektual dalam inovasi, transfer teknologi, komersialisasi dan pertumbuhan ekonomi

Selanjutnya, setelah penandatanganan dokumen tersebut akan dilakukan adalah penyusunan rencana kerja yang akan melibatkan seluruh unit eselon II di DJKI.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya