Jakarta - Penggunaan platform media sosial yang semakin meluas, seperti TikTok Shop, telah menjadi tren belanja online yang semakin populer. Namun, popularitasnya juga membawa tantangan baru dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan pencegahan peredaran barang palsu.
Peristiwa ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah dalam pelindungan KI di Indonesia dalam menyikapi TikTok Shop.
Oleh karena itu, DJKI menerima audiensi TikTok Shop untuk mendapatkan bimbingan akan pelindungan KI maupun antisipasi terhadap beredarnya produk palsu yang dijual di TikTok Shop pada 27 Juli 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
“Peredaran barang palsu telah menyebabkan kerugian besar bagi pemilik merek terkenal dan juga merugikan konsumen yang akhirnya menerima produk berkualitas rendah. Kemitraan dengan berbagai platform e-commerce di Indonesia termasuk TikTok Shop adalah salah satu langkah maju dalam mengatasi masalah ini,” tutur Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
“Oleh karena itu, kami menyambut baik kunjungan dari TikTok Shop ini. Kesadaran maupun berbagai upaya pencegahan serta kolaborasi dengan platform digital populer seperti TikTok Shop merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan pelanggaran KI dan mendukung pemegang hak untuk melindungi karya kreatif mereka,” lanjut Lastami.
TikTok Shop, yang merupakan bagian dari aplikasi media sosial TikTok, memungkinkan pengguna untuk menjual produk mereka melalui platform tersebut. Konsep ini menjadi daya tarik bagi para pengguna yang ingin memanfaatkan potensi pasar luas dan basis pengguna yang besar di TikTok.
Simon Zhou selaku Head of Intellectual Property Protection TikTok Global menyampaikan bahwa TikTok Shop telah memiliki upaya pelindungan KI. Terdapat proses pengajuan pemberitahuan pelanggaran KI. Apabila diketahui ada pelanggaran KI di TikTok Shop, maka platform akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar KI tersebut.
“Penjual yang terbukti melanggar kebijakan KI di TikTok Shop ini akan diberi tindakan penegakan hukum terhadap akun mereka sesuai dengan Kebijakan Evaluasi Kinerja Penjual TikTok Shop dan Ketentuan layanan Merchant. Penjual juga harus memperhatikan bahwa pelanggaran berulang akan mengakibatkan hukuman yang lebih berat,” tutur Simon.
“Untuk pemilik KI atau perwakilan resmi mereka dapat mengajukan pemberitahuan tentang pelanggaran KI melalui Pusat Perlindungan Kekayaan Intelektual TikTok Shop (Intellectual Property Protection Centre atau IPPC) atau pun bisa melalui formulir Laporan Hak Kekayaan Intelektual TikTok Shop,” tambahnya.
Oleh karena itu, kesadaran serta upaya kerja sama antara sektor pemerintahan dan swasta dalam melindungi kekayaan intelektual untuk meningkatkan keamanan transaksi e-commerce di Indonesia sangat diperlukan. Diharapkan, platform-platform e-commerce lainnya juga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang palsu dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan terpercaya bagi seluruh pelaku ekonomi. (Ver/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025