Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham R.I) berkomitmen dalam melindungi persaingan usaha dan penegakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Adapun di Indonesia sendiri unsur hak KI dibagi menjadi tiga. Yang pertama, registrasi (pendaftaran/pencatatan), rekordasi (perekaman), dan regulasi penegakan hukum.
Hal tersebut sampaikan oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam Roundtable on Content Streaming and Anti-Piracy Enforcement yang diselenggarakan oleh International Trademarks Association (INTA) bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada Senin, 19 Februari 2024 di Hotel Westin, Jakarta.
Nick Redfearn selaku Principal, Global Head of Enforcement mengatakan bahwa tantangan peredaran barang palsu di Indonesia sangat banyak, khususnya dari China. “Berdasarkan penelitian kami terdapat 95% produk diimpor dari China,” ungkap Nick.
“Kita bisa belajar dari Thailand yang setiap tahun dapat melakukan penyitaan terhadap ribuan produk palsu. Sementara di Indonesia menurut saya masih ada kendala dari sisi regulasi. Misalnya, perusahaan produsen dan perusahaan distributor berbeda aturan,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Anom menyampaikan salah satu contoh yang telah dilakukan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, DJKI telah bekerja sama dengan beberapa e-commerce yang ada di Indonesia seperti dengan Tokopedia, misalnya.
“Untuk menekan peredaran barang palsu, salah satu syarat penting agar dapat melakukan kegiatan usaha jual barang di e-commerce, mereka wajib untuk melampirkan sertifikat KI,” kata Anom.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, khususnya terkait penegakan hukum konvensional yang berlaku di Indonesia adalah melalui delik aduan.
“Kami pikir, Indonesia sudah memiliki regulasi yang memadai. Prosedurnya secara sederhana kira-kira DJKI menerima laporan dari pemilik KI, selanjutnya DJKI memeriksa kelengkapan administrasi laporan,” terang Anom.
“Lalu, kami melakukan rapat verifikasi dengan mengundang Direktorat Merek dan Indikasi Geografis atau Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai ahli serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk selanjutnya memutuskan memberikan rekomendasi atau tidak terhadap situs yang melanggar (bagi pelanggar hak cipta),” lanjutnya.
Selanjutnya, terkait dengan proses penanganan perkara, Anom menerangkan bahwa saat ini Indonesia memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan KI.
“Aturan ini mengatur tingkat kesulitan perkara yang menentukan lamanya waktu penanganan perkara. Di mulai dari penanganan perkara paling mudah dapat diselesaikan paling lama dalam 6 bulan. Penanganan perkara sedang diselesaikan paling lama dalam waktu 9 bulan, dan penanganan perkara sulit diselesaikan dalam waktu 12 bulan,” terang Anom.
“Meski dengan catatan dalam prosesnya kami tetap menghadapi masalah seperti saksi yang sulit untuk dipanggil/diperiksa, atau alamat yang dilaporkan tidak sesuai,” ungkap Anom.
Pada kesempatan yang sama, Dana Brown Northcott selaku INTA President mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DJKI beserta Kementerian dan Lembaga terkait dalam penegakan hukum KI.
“Upaya ini merupakan komitmen kami bersama untuk melindungi persaingan usaha dan penegakan hukum KI di dunia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada pertemuan ini selain DJKI dan INTA, turut hadir pula perwakilan dari Polisi RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan MIAP Konsultan KI (Rousse). (Ver/Eka)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025