DJKI dan PANDI Ingin Maksimalkan Pelindungan KI untuk Nama Domain Internet

JAKARTA - Kekayaan intelektual (KI) untuk domain dari website juga perlu dilindungi. Namun karena masih awamnya hal ini, Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berusaha untuk melayani publik untuk melindungi nama domain internet sekaligus hak kekayaan intelektualnya. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dalam sambutannya di acara Workshop Implementasi Kerja Sama DJKI-PANDI mengatakan bahwa pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di era digital ini memang bukan merupakan hal yang baru. 

“Namun demikian, ini masih menjad tantangan yang tidak ringan bagi kita dalam membangun sistem kekayaan intelektual nasional yang kuat dan kokoh,” sambung Freddy di Hotel Westin, Rabu (10/2/2021).

Freddy mengatakan bahwa pelindungan KI nama domain lekat dengan merek barang/jasa. Tentunya pemilik paten dan merek tidak ingin KI mereka digunakan sebagai nama domain pihak lain dan begitupun sebaliknya. Hal itu dapat dihindari apabila pemilik merek dan nama domain mendaftarkan kekayaan intelektual dan nama domain sekaligus. 

Senada dengan Freddy, Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo juga menjelaskan bahwa pendaftaran nama domain sifatnya first come, first serve sehingga akan ada potensi-potensi dispute/ perselisihan meskipun secara umum, dunia memiliki domain name dispute policy. Oleh karena itu, DJKI-PANDI membuat kerjasama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran ini pada masyarakat.

“Semoga dari workshop ini kita akan banyak mendapatkan rencana aksi, yang lalu kemudian bisa kita lakukan di 2021 ini. Apapun rencana itu, PANDI akan siap mendukung rencana DJKI untuk sama-sama bisa menjadi pelayan publik yang baik di bidang kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara,’ ujar Yudho Giri.

Freddy juga berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan lagi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga potensi pelanggaran KI dapat lebih diminimalisir.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya