DJKI dan LMKN Upayakan Penegakan Hukum Penarikan Royalti

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memperkuat pelindungan hak cipta dan pengelolaan royalti dalam industri kreatif. Langkah-langkah baru telah diambil untuk memastikan pencipta dan pemegang hak cipta menerima royalti yang layak atas karyanya, serta mempromosikan inovasi dalam sektor ini.

Kendati demikian, menurut Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka memastikan sistem pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, dan implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar dapat berjalan dan mengakomodir kebutuhan para kreator dan pemegang hak cipta. 

“Saat ini pengumpulan royalti di Indonesia melalui satu pintu yaitu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik,” tutur Anom pada 20 September 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia.

Selanjutnya, Anom menyampaikan kesiapan dan kesediaan mendukung LMKN dalam melaksanakan penegakan hukum. “Kami siap membantu ikut menyelesaikan dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi permasalahan dalam proses penghimpunan maupun pendistribusian royalti di Indonesia,” ungkap Anom. 

Pada kesempatan yang sama, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini LMKN merubah sistem pengkoleksian royalti untuk menarik royalti dari Live Event yang sebelumnya menggunakan sistem manual menjadi online. 

“Ke depan, kita memiliki alat kepekaan dan intonasi lagu yang akan membantu dalam proses penghimpunan royalti, sehingga dengan kepekaan ini dapat diketahui berapa kali dinyanyikan dan milik siapa lagu tersebut,” pungkas Dharma. 

Tidak hanya itu, DJKI bersama LMKN juga akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pentingnya penghimpunan dan pendistribusian royalti. DJKI juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat jika tidak membayarkan kewajibannya yaitu royalti, akan ada sanksi dan penegakan hukum bagi pelanggar. (Ver/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya