DJKI dan JPO Bahas Kerja Sama Bilateral Peningkatan SDM Pemeriksa Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Japan Patent Office (JPO) melakukan pembahasan kerja sama bilateral untuk penguatan sumber daya manusia (SDM) pemeriksa paten pada Jumat, 4 September 2020, melalui Zoom. 

Dalam pertemuan ini, DJKI dan JPO membahas  program pengembangan SDM  melalui pelatihan online untuk para pemeriksa. Freddy berharap, pelatihan ini dapat diikuti lebih banyak peserta dari DJKI karena tidak perlu datang langsung ke Jepang. 

"Kami berharap ada peningkatan kemampuan dan pembaruan pengetahuan untuk para pemeriksa paten kami karena semakin cepatnya laju teknologi. Salah satunya termasuk kecerdasan buatan (AI)," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Kasutani Toshihide, Komisioner JPO, mengatakan bahwa pihaknya sangat terkesan dengan sistem digital yang digunakan DJKI untuk mengatasi pendaftaran hingga pemeriksaan paten selama COVID-19. Toshihide juga mengatakan bahwa kedua belah pihak bisa memperkuat kerja sama sehingga pelayanan terhadap publik akan lebih baik ke depan.

"Selama pandemi, kami memang sangat memanfaatkan teknologi informasi untuk sistem kekayaan intelektual. Bahkan, kami sangat bangga bahwa kami dapat berkontribusi lebih pada pendapatan negara karena sistem kami tetap berjalan baik di tengah pandemi," ujar Freddy Harris menanggapi Toshihide."DJKI sudah menerapkan bekerja dari mana saja dan kapan saja berkat sistem TI kami," pungkasnya

Dalam pertemuan ini dihadiri Direktur Paten Dede Mia Yusanti dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama Luar Negeri Fajar S. Taman. Komisioner JPO yang hadir antara lain KAWAMATA Hiroshi, Director of the International Policy Division, TOMISAWA Takeshi, Director of the International Cooperation Division, NIKI Manabu, Director of the Regional Cooperation Office, NITTA Ryo, Deputy Director, Regional Cooperation Office, Mr. NIIDOME Yutaka, Director for IP, JETRO Singapore dan Takuya Sugiyama, JICA Expert.

Sebagai catatan, DJKI menerapkan IPROLINE (Intellectual Property Online) yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari mana saja dan kapan saja. Sementara itu, para pegawai juga akan bisa menanggapi dan mengerjakan dokumen permohonan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya