Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law pada 20 Februari 2025 di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah direvisi menjadi UU Nomor 65 Tahun 2024.
Rifan Fikri, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Layanan Paten dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,dan Rahasia Dagang, menegaskan bahwa revisi UU Paten ini memberikan berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk mempercepat proses pelindungan paten serta meningkatkan kemudahan bagi para inventor dan pelaku industri dalam memperoleh hak patennya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemohon paten, baik dari dalam maupun luar negeri, memahami perubahan ini secara menyeluruh. Beberapa poin penting dalam revisi ini mencakup perpanjangan masa tenggang (grace period), skema pemeriksaan substantif lebih awal, serta kewajiban pengajuan surat pernyataan pelaksanaan paten,” jelas Rifan.
Ia menambahkan bahwa perubahan pada masa tenggang akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi para inventor untuk mendapatkan pendanaan tanpa kehilangan hak atas kebaruan invensinya. Selain itu, skema pemeriksaan substantif lebih awal memungkinkan pemohon paten mendapatkan keputusan lebih cepat, yang dapat mempercepat proses akselerasi paten di tingkat internasional.
Sejalan dengan Rifan, Oka Hiroyuki selaku JICA Expert menjelaskan perubahan UU Paten di Indonesia berkaitan dengan minat perusahaan Jepang dalam mengajukan paten di tanah air. Ia menyoroti bahwa Indonesia merupakan salah satu tujuan utama ekspansi bisnis Jepang, dengan jumlah permohonan paten dari Jepang yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Melihat besarnya investasi dan inovasi teknologi yang dibawa oleh perusahaan Jepang ke Indonesia, penting bagi kami untuk memahami secara rinci bagaimana perubahan regulasi ini dapat mempengaruhi proses pendaftaran paten di Indonesia,” ujar Oka.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat langsung bertukar pandangan dengan para narasumber. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah bagi akademisi, konsultan kekayaan intelektual, perwakilan JICA, perwakilan dari Japan External Trade Organization (JETRO) Singapore, perwakilan dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), dan perwakilan perusahaan dari Jepang untuk memahami lebih dalam tentang implementasi revisi UU Paten serta dampaknya terhadap ekosistem inovasi dan bisnis di Indonesia.
Dengan adanya seminar ini, DJKI dan JICA berharap agar revisi UU Paten dapat dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan dan menjadi dasar yang kuat dalam mendukung perkembangan teknologi serta investasi di Indonesia.(yun/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025