DJKI dan ITNY Bahas Teknologi yang Bisa Dipantenkan

Jakarta - Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) menggelar webinar "Peluang Perolehan KI di bidang Teknologi dan Sosio-Teknik" via Zoom pada Kamis, 10 September 2020. Dalam sesi tersebut, Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM membahas pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan teknologi yang dapat dipatenkan.

Dede Mia mengatakan bahwa kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan perguruan tinggi bisa menghasilkan berbagai penemuan teknologi. Hasil riset tersebut dapat dipatenkan dan membantu mempermudah kehidupan masyarakat. 

“Riset yang menemukan teknologi baru atau menyempurnakan teknologi lama merupakan subyek yang dapat dipatenkan. Jangan melakukan penelitian yang sudah dilakukan oleh orang lain sebelumnya karena itu akan sia-sia. Apalagi biaya riset tinggi. Jadi, silakan gunakan publikasi paten sebagai sumber referensi utama,” ujar Dede dalam sesi tersebut. 

Menurutnya, penelitian akademis seharusnya berorientasi pada kebutuhan di masyarakat sehingga hasil penemuan tersebut memberikan sumbangsih yang berarti, misalnya seperti penemuan vaksin COVID-19 yang saat ini sedang dinanti-nantikan.

Terlebih lagi, penelitian yang berorientasi pada masyarakat juga lebih mudah dikomersialisasikan dalam bentuk lisensi, kontrak perjanjian maupun royalti paten yang menguntungkan inventor

Sementara itu, sesi ini dibuka oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, DJKI, Daulat P. Silitonga. Daulat mengatakan bahwa webinar ini merupakan bentuk implementasi kerjasama antara DJKI dan ITNY yang telah terjalin sebelumnya. 

“Saya mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara DJKI dan ITNY. Saya berharap sesi ini dapat memberikan manfaat, terutama untuk akademisi di ITNY agar lebih memahami peluang teknologi dan sosio-teknik dalam kekayaan intelektual,” kata Daulat dalam sambutannya.

Sebagai catatan, pendaftaran paten saat ini bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Masyarakat dapat memanfaatkan permohonan pelindungan paten melalui paten.dgip.go.id.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya