Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DJHAM) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia kepada anak usia sekolah yang diselenggarakan di Kantor DJKI Jakarta pada Selasa, 03 Oktober 2023.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa kegiatan yang diikuti oleh perwakilan 80 pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Jakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran generasi muda akan pentingnya pengetahuan kekayaan intelektual (KI) dan hak asasi manusia.
“Indonesia sebagai negara hukum maka pelindungan terhadap KI adalah salah satu penghormatan terhadap HAM. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi dalam rangka diseminasi KI dengan HAM sebagai wujud perhatian dan dukungan nyata terhadap perkembangan ekosistem KI serta peningkatan kepedulian dan kesadaran HAM di tanah air,” ujar Sucipto.
Sucipto juga menjelaskan bahwa dalam upaya mengenalkan pentingnya pelindungan KI, DJKI juga memiliki beberapa program unggulan, salah satunya yaitu DJKI Mengajar yang memperkenalkan dan memberikan pemahaman KI sejak dini kepada para pelajar.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI, serta semangat dalam berkarya dan berinovasi,” tambah Sucipto.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Suwardani juga berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut di masa yang akan datang sehingga dapat menumbuhkan daya cipta, inovasi dalam upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan KI serta pelindungan HAM.
Ia juga menyampaikan bahwa negara hukum adalah negara yang menghormati HAM, penghormatan HAM salah satunya ditandai dengan pelindungan terhadap KI.
“HAM dan KI mempunyai hubungan erat, hal ini menjadi sebuah kebebasan dari kemampuan manusia yang diwujudkan dalam bentuk ciptaan atau hasil penemuan. Hasil ciptaan atau penemuan tersebut melekat pada diri pencipta yang bersumber dari intelektual sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kemajuan teknologi di Indonesia,” pungkas Suwardani. (Arm/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025