Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berkomitmen untuk melakukan sinergi dalam mendorong pemanfaatan dan komersialisasi kekayaan intelektual (KI).
"Kami berharap sinergi yang dibangun antara DJKI dengan BRIN bukan hanya sampai permohonan KI saja tapi juga sampai komersialisasi dan hilirisasi juga. Berbagai bentuk kerja sama kami akan lakukan untuk mendorong hal ini," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada Seminar Ekosistem Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi di Auditorium BRIN, Kamis, 13 April 2023.
Min melanjutkan, dalam rangka mewujudkan ekosistem KI yang kondusif bagi dunia penelitian dan pengembangan di tanah air, DJKI telah banyak melakukan upaya dan terobosan baik dari segi regulasi, administrasi maupun fasilitasi.
"Salah satunya peraturan pemerintah terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang KI memberikan keringanan biaya bagi para pemohon inventor yang berasal dari perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah, termasuk keringanan biaya pemeliharaan paten yang belum dikomersialisasikan," terangnya.
Selain itu, DJKI telah memiliki Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) yang memungkin pengajuan permohonan KI secara daring kapan saja dan di mana saja. Pengelolaan sistem KI secara digital juga dapat diakses melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Melalui laman ini masyarakat dapat melihat database permohonan KI di Indonesia.
Upaya lain yang dilakukan DJKI dalam lingkup sosialisasi dan peningkatan kapasitas pada tahun 2022 diselenggarakan melalui berbagai program, antara lain Mobile IP Clinic (Klinik KI Bergerak) di 33 provinsi, Workshop Penyelesaian Pemeriksaan Substantif Paten dan juga Patent Drafting Workshop.
Upaya-upaya tersebut berdampak peningkatan jumlah permohonan KI dalam negeri, salah satunya pada tahun 2022, permohonan paten yang diterima DJKI tercatat sebanyak 14.508 dan 5.573 di antaranya diajukan oleh pemohon dalam negeri.
Untuk itu, melalui sinergi antara DJKI dengan BRIN diharapkan dapat mendorong penerapan riset berbasis KI yang dapat didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
DJKI juga akan terus mendukung BRIN dalam upaya memberikan pelindungan KI atas hasil-hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono menyampaikan bahwa saat ini BRIN memiliki sebanyak 2.389 paten, 352 pencatatan hak cipta, 122 desain industri, 17 pelindungan varietas tanaman, dan 46 merek.
"Tahun 2023 ini ditargetkan BRIN akan mendaftarkan enam ratus sampai 800 paten. Sampai saat ini kami sudah mengajukan pendaftaran 18 permohonan paten," jelas Agus.
Agus mengatakan, salah satu peluang dan tantangan pada KI dalam negeri adalah agar KI yang tercipta ini dapat dimanfaatkan sesegera mungkin oleh industri dalam negeri. Oleh karena itu, pertemuan ini sangat penting untuk mendorong komersialisasi dan pemanfaatan KI.
"Kolaborasi seperti ini tentu tidak hanya berhenti hari ini saja dan akan terus dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan lainnya," pungkasnya. (syl/ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025