DJKI dan BPSDM Bahas Kurikulum Prodi Analis Kekayaan Intelektual

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) hadir dalam Audiensi Pembahasan Kurikulum Pengembangan Program Studi  (Prodi) Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum pada Selasa, 4 Februari 2025.

Audiensi yang digelar bersama BPSDM Kemenkum ini bertujuan untuk membahas rancangan kurikulum Prodi Analis Kekayaan Intelektual (AnKI) yang akan menjadi Prodi baru di POLTEKPIN.

Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan Kurikulum Prodi AnKI dibuat guna mencetak lulusan yang memiliki pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dalam mengkaji dan meneliti isu-isu di bidang KI.

“Cakupan bidang KI yang dimaksud yaitu dalam hal pengenalan KI secara komprehensif, upaya pelindungan hak KI, penerapan ekosistem KI dalam manajemen atau pengelolaan bisnis, pemanfaatan dan penilaian hak KI, serta peran pembangunan ekosistem KI terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional,” terang Razilu.

Dalam paparannya Razilu menyebutkan komposisi mata kuliah AnKI terdiri dari 120  Satuan Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah Program Studi (MKPS), 20 SKS Mata Kuliah Dasar & Umum (MKDU), dan 6 SKS untuk Tugas Akhir.

“Ditargetkan tahun ini pada bulan ke-8 atau ke-9 Prodi AnKI dapat melakukan pembukaan angkatan pertama untuk 60 orang mahasiswa baru,” ucapnya.

“Lulusan Prodi AnKI akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Hukum (S.Tr.H) yang perannya diharapkan dapat semakin mendorong perkembangan KI di Indonesia,” tambahnya.

Selaras dengan Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah juga menjelaskan dasar pembentukan profil lulusan AnKI ini mengacu pada level pembangunan sistem KI. 

“Tingkat pembangunan sistem KI terdiri dari empat tahap. Tahap pertama pemula, tahap kedua pengembangan KI, tahap ketiga penguatan KI, tahap keempat mapan, dan tahap kelima inovasi berkelanjutan,” ujar Andriensjah.

Sebagai informasi, audiensi ini juga membahas Permohonan Usulan Tenaga Dosen yang berasal dari perwakilan setiap unit kerja di DJKI. Jabatan fungsional dosen nantinya akan melalui penyesuaian/inpassing. 

Penyesuaian jabatan fungsional dosen akan dilakuan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing. (MKH/SYL)



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya