DJKI dan APTI Bahas Legalitas Nama dan Pelindungan Indikasi Geografis Tembakau Jawa Timur

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) di Kantor DJKI pada Senin, 12 Agustus 2024. Adapun audiensi ini bertujuan untuk membahas mengenai legalitas penggunaan nama DPN APTI dan pendaftaran varietas tembakau pada indikasi geografis.

"Tujuan kami datang ke sini untuk berdiskusi langsung dengan pihak DJKI. Dikarenakan perpanjangan izin badan usaha kami di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengalami penolakan karena namanya dianggap sama dengan asosiasi PAPTI. Padahal kami sudah mendaftarkan merek dan mencatatkan ciptaan atas nama APTI di DJKI," terang Ketua Delegasi APTI Jawa Timur, Mudi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menganjurkan kepada APTI untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak PAPTI dan melakukan diskusi dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

"Mereka mengajukan permohonan pembentukan badan hukum, tapi ditolak dengan alasan sudah ada badan hukum dengan nama sama. Kemudian dengan penolakan itu mereka datang ke DJKI untuk konfirmasi bahwa namanya sudah tercatat dan logo asosiasi sudah terdaftar di DJKI sejak 2012," ujar Yasmon.

Ia melanjutkan, bukti pencatatan dan pendaftaran ini dapat menjadi dasar yang kuat bahwa sejak tahun 2012 nama tersebut sudah digunakan oleh APTI. 

Pada kesempatan ini, APTI juga berdiskusi mengenai rencana pengajuan pendaftaran indikasi geografis atas produk tembakau di wilayah mereka di Jawa Timur.

“Di daerah kami ada komoditas tembakau semi aromatik yang tidak ada duanya. Di Jawa Timur sendiri ada sekitar 27 kabupaten yg punya asosiasi tembakau,” tambah Mudi.

Sebagai instansi pengampu pelindungan indikasi geografis, tentunya DJKI menyambut baik rencana ini.

"Kami secara prinsip siap membantu pelindungan indikasi geografis untuk produk tembakau unik dan khas dari Jawa Timur untuk dapat dilindungi agar tetap eksis dan lestari," tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana.

Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Saat ini, telah terdaftar sebanyak 138 produk dari seluruh wilayah di Indonesia. 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya