Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menggelar acara Halal Bihalal sebagai wujud penguatan silaturahmi sekaligus sinergi dalam pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025 bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momen strategis untuk mempererat kolaborasi antara DJKI sebagai regulator dengan AKHKI sebagai mitra profesional di lapangan.
“Halal Bihalal ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama lintas sektor, terlebih di tengah dinamika perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), data digital, serta inovasi yang terus berkembang tanpa batas,” ujarnya.
Sri Lastami juga menekankan pentingnya respons kebijakan yang cepat dan adaptif, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum terhadap karya berbasis AI. Menurutnya, sinergi antara pembuat kebijakan dan para konsultan KI menjadi kunci untuk menjaga relevansi sistem pelindungan hukum di era digital.
“DJKI berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan AKHKI. Kami percaya, pelayanan KI yang baik harus cepat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif AKHKI dalam mendukung pelindungan KI di Indonesia.
“Peran konsultan sangat krusial dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Kami mengapresiasi dukungan AKHKI selama ini dan berharap sinergi ini terus tumbuh ke arah yang lebih produktif,” ujarnya.
cara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dan memperkokoh sistem pelindungan KI di Indonesia.
"Semakin erat kita bersinergi, semakin kuat pula sistem pelindungan KI, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas," tutupnya
Acara ini juga dirangkaikan dengan sesi IP Talkshow yang menghadirkan narasumber Agung Indriyanto, Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek DJKI. Dalam kesempatan tersebut, Agung membawakan materi bertajuk "Refleksi 10 Tahun Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dan Pratinjau Rancangan Undang-Undang Merek".
Selain itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, juga turut hadir dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pelindungan KI yang lebih inklusif dan tangguh.(mkh/syl)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Kamis, 24 April 2025
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025