DJKI Dampingi Inventor Kaltim Selesaikan Substantif Paten

Samarinda – “Kami melihat masih banyak inventor yang terkendala pada proses substantif paten serta kesulitan dalam menyusun deskripsi dan klaim paten. Padahal itu sangat penting dalam permohonan paten karena merupakan dasar pemeriksa menilai apakah permohonan tersebut layak diberi paten atau tidak,” ungkap Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Bambang Sagitanto. 

Untuk memperbaiki kondisi tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha pada tanggal 27 hingga 30 Juni 2022 ini di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim). 



“Para peserta akan didampingi oleh para pemeriksa paten untuk memastikan dokumen permohonan paten bisa sesuai ketentuan,” tambah Bambang. 

Bambang dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini akan membantu 21 pemohon penyelesaian substantif dan 16 pemohon drafting paten yang berasal Sentra KI, LPPM dan para pelaku usaha di Kaltim. 

“Diharapkan dengan kegiatan ini dokumen permohonan paten para inventor bisa tersusun dengan baik, sehingga siap melalui seluruh proses di DJKI hingga menerima sertifikat paten,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dalam sambutannya. 

Sofyan menambahkan dengan semakin cepatnya dan mudahnya permohonan kekayaan intelektual maka kreator, UMKM dan inventor di daerah-daerah semakin terpacu dalam mendaftarkan dan mencatatkan karya dan invensinya. 



“Kantor Wilayah selalu siap melayani konsultasi para inventor, karena kami ingin angka paten dari Kalimantan Timur lebih banyak dan semakin banyak inventor bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari invensinya,’’ pungkas Sofyan. 

Pendampingan penyelesaian substantif dilakukan terhadap permohonan paten yang telah masuk ke DJKI, sedangkan pendampingan drafting paten dilakukan terhadap dokumen paten yang permohonannya belum masuk ke DJKI. 

Proses substantif paten adalah tahapan pemeriksaan invensi meliputi kebaruan invensi, langkah inventif, keterterapan dalam industri serta pemenuhan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan untuk ditolak atau disetujuinya permohonan patennya. 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan di 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Nusa Tenggara Timur sebagai komitmen DJKI untuk memacu pertumbuhan paten dalam negeri.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya