DJKI-BRIN Siap Tingkatkan Kualitas Produk Indikasi Geografis Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka peningkatan pengembangan indikasi geografis Indonesia pada Kamis, 13 Februari 2025 di Kantor BRIN, Jakarta.

Pada kesempatan ini, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mengatakan terdapat 261 potensi indikasi geografis yang perlu didorong untuk mendapat pelindungan hukum atas produk khas wilayah sebagai indikasi geografis terdaftar.

Namun, untuk mengajukan permohonan indikasi geografis tersebut, pemilik potensi indikasi geografis ini perlu menyertakan dokumen deskripsi produk khas daerahnya sebagai syarat wajib pendaftaran indikasi geografis ke DJKI.

Di mana dalam penulisan dokumen deskripsi indikasi geografis tersebut harus mendeskripsikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dimohonkan pelindungannya secara jelas. Selain itu, dokumen deskripsi indikasi geografis harus menjelaskan standar operasional prosedur produksi agar dapat menjaga kualitas dari produk yang dihasilkan.

“Saya berharap dukungan BRIN dapat membantu pemilik potensi indikasi geografis dan Pemerintah Daerah untuk melakukan riset dan meningkatkan kualitas penulisan pada dokumen deskripsi sebagai syarat pengajuan permohonan indikasi geografis,” kata Hermansyah.

Menurutnya pelindungan indikasi geografis dapat meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta menjadi langkah negara untuk bersaing dengan negara lain dalam penguasaan pasar dunia. 

“Mungkin saat ini kita akan kalah bersaing dengan negara-negara lain dalam inovasi teknologi, tetapi dengan indikasi geografis, Indonesia mempunyai peluang besar dalam meningkatkan perekonomian negara. Karena Indonesia memiliki banyak potensi indikasi geografis yang produknya sangat khas dan tidak dimiliki negara lain,” tutur Hermansyah.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan indikasi geografis, serta mendukung pengembangan produk indikasi geografis Indonesia yang dikenal dan diminati pasar global.

“Pengakuan indikasi geografis dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global. Seperti halnya Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko. Semoga produk indikasi geografis Indonesia yang lainnya dapat juga dikenal oleh pasar global,” ucap Hermansyah.

Menanggapi hal ini, Direktur Manajemen KI BRIN, Muhammad Abdul Kholiq menyatakan kesiapannya dalam membantu DJKI meningkatkan pelindungan dan kualitas dari produk indikasi geografis.

“BRIN membuka peluang untuk memberikan pendanaan kepada peneliti yang melakukan riset terkait indikasi geografis dan siap bekerja sama dengan universitas dalam melakukan  penelitian dan kajian. Peneliti BRIN juga siap membantu dalam penulisan dokumen deskripsi potensi indikasi geografis apabila dibutuhkan,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya