DJKI - BPOM Kuatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Peredaran Obat Komestik Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menerima lawatan Direktur Intelijen Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizkal yang bertandang ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 24 Maret 2022.

Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi penguatan terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya berkaitan dengan produk ilegal obat-obatan dan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia.

Menurut Anom, peredaran obat-obatan dan kosmetik palsu dan ilegal tersebut sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan.Terlebih, saat ini sudah ada beberapa aduan dari para pemilik brand produk kecantikan yang mengeluhkan penjualan kosmetik palsu di beberapa loka pasar atau market place Indonesia.

Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, DJKI bersama BPOM; Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Bareskrim POLRI yang tergabung dalam Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List perlu menjalin kesepakatan bersama dengan para pengelola loka pasar atau market place serta pasar tradisional untuk menindak para pelanggar.

“Jadi selain Indonesia ingin keluar dari status Priority Watch List yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat, terbentuknya Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List yang terpenting adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu,” kata Anom.



Menyambung soal maraknya peredaran obat dan kosmetik palsu, Direktur Intelijen Obat dan Makanan BPOM, Rizkal mengatakan rata-rata obat-obat kosmetik itu merajalela karena salah satunya adalah mudahnya masyarakat menjual dan membeli produk melalui loka pasar.

Selain itu, Rizkal membeberkan modus yang sering digunakan para pedagang dalam menjual produk kosmetik palsunya, yaitu dengan menyertakan ijin edar palsu yang disematkan di dalam kemasan produknya.

“Biasanya modusnya adalah ada satu produk kosmetik yang komposisi bahannya tidak mengandung bahan berbahaya yang dimasukkan ke Badan POM untuk minta ijin edar, tapi setelah dapat ijin edar, dia buatlah produk yang mengandung zat kimia berbahaya kemudian dijual dengan menggunakan ijin edar yang didapat sebelumnya,” ungkapnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya