DJKI Bersama LMKN Gelar Konsultasi Teknis Royalti Lagu Dan Musik

Malang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan konsultasi teknis terkait royalti lagu dan musik kepada anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pengelola hotel, karaokedan tempathiburan se-Kota Malang, Kamis (27/06/2019).

Molan Tarigan, Direktur Hak Cipta danDesain Industri menerangkanbahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan yang perlu diterima oleh penciptanya.

Dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), telah mengamatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

“Undang-undang ini dianggap telah berhasil menjawab beberapa masalah yang selama beberapa tahun ini sering dipermasalahkan, salah satunya adalah mengenai kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” ujar Molan.

Menurutnya, dengan pengaturan royalti hak cipta dan hak terkait yang baik dapat mensejahterakan para penciptanya.  

Konsultasi teknis ini menghadirkan narasumber Marulam J. Hutauruk selaku Komisioner LMKN dalam bidang hukum dan litigasi.Iamenjelaskan tentang besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh para pengelola hotel, karaoke, dan tempat hiburan.

“Masing-masing tempat tersebut memiliki tarif yang berbeda,” ucap Marulam.

Untuk tarif royalti yang dikenakan Hotel, dihitung berdasarkan jumlah kamar, kecuali yang tergolong Hotel Resort, Eksklusif dan Butik. Yaitu, satu hingga 50 kamar dikenakan 2 juta per tahun; 51-100 kamar dikenakan 4 juta per tahun; 101-150 dikenakan 6 juta per tahun; 151-200 kamar dikenakan 8 juta per tahun; di atas 201 kamar dikenakan 12 juta per tahun; sedangkan yang tergolong Hotel Resort, Eksklusif dan Butik dikenakan biaya 16 juta per tahun.

Selanjutnya, untuk tarif royalti Restoran dan Kafe dikenakan biaya Rp. 60.000/kursi/tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Untuk tarif royalti Pub, Bar, dan Bistro dikenakan biaya Rp. 180.000/m2/tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Sedangkan tarif royalti Klab Malam dan Dischoteque dikenakan biaya Rp. 250.000/m2/tahun untuk Hak Cipta dan Rp. 180.000/m2/tahun untuk Hak Terkait.

Bagi pemilik Karaoke, tarif royalti yang dikenakan dibagi menjadi empat kategori, yaitu Karaoke tanpa kamar (Karaoke Hall) sebesar Rp. 20.000/hari X 300 Hari; Karaoke Keluarga sebesar Rp. 12.000/kamar X 300 Hari; Karaoke Eksklusif sebesar Rp. 50.000/hari X 300 Hari; dan Karaoke Kubus sebesar Rp. 600.000/kubus.

Lain lagi dengan Pertokoan, tarif royalti yang dikenakan berdasarkan luas ruang toko tersebut, yaitu untuk ukuran 500 meter persegi, dikenakan Rp. 4.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 500 meter persegi selanjutnya, dikenakan Rp. 3.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait.

Untuk ukuran 1.000 meter persegi selanjutnya, dikenakan Rp. 3.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan Rp. 2.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 5.000 meter persegi dikenakan Rp. 1.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Dan untuk penambahan selanjutnya dikenakan Rp. 1.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait.

Menurut Marulam, besaran tarif royalti tersebut  menjadi satu-satunya tarif resmi yang  berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak baik itu LMKN, LMK maupun Pengguna dengan kata lain tidak boleh lagi ada pihak lain atau pengguna yang menarik atau membayar tarif royalti diluar keputusan  Menteri tersebut.

Ia menjelaskan kepada para pengusaha tempat hiburan bahwa pentingnya pembayaran royalti untuk menciptakan ekosistem industri musik yang baik di Indonesia.

“Karena dengan diberikannya royalti kepada pemilik hak baik itu pencipta lagu ataupun produser, secara tidak langsung mereka seperti terstimulasi untuk terus membuat karya-karya baru,” tutur Marulam.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya