DJKI Bersama K/L Bahas Rencana Aksesi Hageu Agreement Pendaftaran Desain Industri Internasional

Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini berencana akan mengaksesi Hague Agreement, khususnya untuk Geneva Act 1999 yang merupakan versi terbaru dari Hague Agreement.

Perlu diketahui Hague Agreement tersebut adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftarkan desain mereka ke sejumlah negara dan/atau organisasi antar pemerintah (khususnya Community Design Office), tanpa harus membuat permohonan terpisah untuk tiap-tiap negara dan/atau organisasi antar pemerintah.

erkenaan dengan rencana aksesi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Molan Tarigan mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia juga akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000. Salah satu hal penting yang akan dibahas dalam revisi dimaksud diantaranya adalah ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement.

“Dengan adanya Geneva Act 1999 ini memungkinkan perlindungan desain industri tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara dengan formalitas yang minimal,” ucap Molan Tarigan saat membuka acara di Ruang Rapat DJKI, Jumat (15/12/2017).

Menurut Molan, dengan mengaksesi Hague Agreement tentu saja akan  menguntungkan bagi para pelaku usaha dan pendesain untuk mendapatkan perlindungan atas hasil desainnya ke beberapa negara sekaligus.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari menjelaskan mengenai keuntungan bila mengaksesi Geneva Act 1999 yaitu, Sederhana dan ekonomis.

“Dimana sangat membantu untuk memberikan perlindungan di wilayah negara anggota hanya dengan melalui satu permohonan yang diajukan ke Biro Internasional WIPO (World Intellectual Property Organization),” ujar Erni dalam paparannya.

Erni menambahkan bahwa keuntungan lainnya adalah Satu permohonan menggantikan serangkaian permohonan yang seharusnya diajukan secara terpisah ke masing-masing negara atau kantor regional yang menjadi tujuan permohonan pendaftaran desain industri.

“Fasilitas ini merupakan suatu elemen penting dalam kerja sama komersial internasional dan dapat membantu dalam meningkatkan perdagangan,” pungkas Erni.

Andar Bagus Sriwarno, Akademisi dari Program Studi Desain Produk, Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) menyarankan bahwa perlindungan desain industri untuk kebutuhan lintas Negara (Hague System) perlu dibangun sistem yang kuat untuk mengantisipasi dampak pelanggarannya.

“Perlu sinergi kegiatan terkait sosialisasi yang komprehensif melalui jejaring lembaga sehingga terbangun kesadaran perlindungan desain industri mulai dari sektor hulu hingga hilir melalui lembaga terkait,” ujar Andar memberi saran.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya