Depok – Dalam upaya meningkatkan pemahaman substansi Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Substansi KI pada Senin hingga Jumat, 20–24 Januari 2025.
“Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam serta penguatan substansi kekayaan intelektual agar tugas dan fungsi KI dapat dijalankan secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam sambutan pembukaan pelatihan.
Lebih lanjut, Razilu juga menjelaskan terselenggaranya kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Sekretariat Jenderal, BPSDM, dan DJKI dengan narasumber yang berasal dari jajaran Pimpinan Tinggi DJKI guna tercapainya pemahaman KI yang komprehensif.
“Kerja sama lintas unit ini menunjukkan sinergi yang solid dalam mendukung penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Hukum,” jelas Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Kementerian Hukum Mutia Farida menyambut baik kegiatan yang dinilai dapat menjadi role model bagi unit lain ini.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, bahkan kegiatan ini dirasa dapat menjadi role model bagi unit lain dan semoga unit lain dapat menerapkan kegiatan pelatihan yang sama agar pemahaman secara menyeluruh dapat dicapai,” ungkap Mutia.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyampaikan pelatihan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan berharap melalui kegiatan ini menjalankan tugas dan fungsi KI dapat dikembangkan lebih baik lagi.
Sebagai Informasi, Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual dilaksanakan secara hybrid diikuti oleh 745 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan seluruh pegawai DJKI. (MKH/DAW)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025