DJKI bersama ARISE+ Indonesia dan DJPEN Fasilitasi Produk Unggulan Indikasi Geografis dalam Pameran Internasional

Jakarta - Indonesia telah memiliki 101 produk unggulan daerah yang bersertifikat Indikasi Geografis (IG). Hal ini merupakan bentuk kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan ARISE+ Indonesia serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan melalui partisipasi dalam pameran dagang internasional yang berlangsung di JIExpo Kemayoran 18-21 Mei 2022.

 Produk unggulan yang ditampilkan dalam Pameran F+B Indonesia, antara lain adalah Beras Adan Krayan, Gula Kelapa Atinggola Gorontalo, Kakao Berau, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Robusta Flores Manggarai, Kopi Arabika Bajawa, Kopi Arabika Gayo, Teh Java Preanger dan masih banyak lagi.

"Harapannya, pasar lokal dan internasional semakin mengapresiasi produk Indonesia yang berlabel Indikasi Geografis," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Ia juga mengatakan bahwa IG merupakan indikasi tanda yang digunakan pada produk yang memiliki asal geografis tertentu dan memiliki karakteristik, kualitas serta reputasi yang dipengaruhi oleh asal geografis tersebut. “Pengaruh tersebut bisa karena faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya,” jelasnya.

Dalam pameran tersebut para pengunjung bisa diskusi langsung dengan para perwakilan pemilik hak atas Indikasi Geografis atau dikenal sebagai Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan disuguhi pertunjukan kuliner oleh selebriti Chef Bara Raoul Pattiradjawane diikuti dengan pengalaman mencicipi cita rasa khas dari masakan yang diolah dengan menggunakan produk pertanian lokal unggulan Indikasi Geografis Indonesia.

Kurniaman juga menyatakan bahwa dukungan partisipasi dalam pameran dagang merupakan salah satu bentuk dukungan DJKI kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia yang difasilitasi oleh ARISE+ Indonesia yang merupakan program dukungan fasilitas perdagangan yang didanai oleh Uni Eropa, untuk memperkuat jaringan internasional dan ekspor ke pasar global.

 “Hal ini akan berdampak baik kepada UKM IG dan juga kita harus mempromosikan IG ke seluruh dunia serta membuat Indonesia dikenal di seluruh dunia,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ni Made Ayu Marthini selaku Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor, DJPEN Kemendag menyatakan komitmennya untuk mendukung promosi dan pengembangan produk IG Indonesia di ajang internasional.

"Sudah saatnya produk Indonesia berindikasi geografis dipromosikan lebih gencar karena akan memberikan keuntungan nyata bagi petani,” jelasnya Ia juga mengatakan bahwa hal ini dapat menciptakan kompetisi yang adil serta melindungi kekayaan intelektual (KI) yang ada, serta meningkatkan kesadaran bagi konsumen dunia terhadap nilai produk Indonesia yang berindikasi geografis.

Saat ini, Indonesia telah mendaftarkan 72 produk IG Indonesia ke Komisi Eropa untuk dicakup dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang dinegosiasikan.

Tidak hanya itu, Head of Cooperation Perwakilan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Thibaut Portevin juga memuji kekayaan alam Indonesia dan keragaman produk pertanian lokal yang memiliki karakteristik khas yang sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi produk IG.

 Selaras dengan Kurniaman, Thibaut yakin dengan menjaga dan melindungi kualitas serta reputasi produk lokal merupakan kunci untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.

 “Dengan mempromosikan IG ke seluruh dunia, Indonesia dapat mencegah kemungkinan penyalahgunaan nama produk,” jelasnya.

 Pameran F+B Indonesia dihadiri oleh pembeli internasional dan domestik, eksportir, komunitas industri kuliner dan diharapkan masyarakat IG yang memiliki kualitas premium serta keunikan cita rasa yang khas.

 Sebagai informasi, DJKI akan membantu promosi KI melalui IP Marketplace yang akan disediakan pada website yang bentuknya seperti e-commerce yang menjual produk IG. Hal ini merupakan program unggulan DJKI dalam membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk KI di lokapasar. (can/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya