DJKI Berkomitmen Untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksa Merek

Jakarta - Dalam rangka mencapai tujuan nasional dibutuhkan adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mutu profesionalisme yang memadai. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) menggelar Konsinyering Pengusulan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek pada tanggal 8 s.d. 11 September 2021 di Hotel DoubleTree by Hilton, Jakarta Pusat. 

“Pegawai ASN perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional sehingga perlu dilakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi,”  ujar Sekretaris DJKI, Chairani Idha pada sambutannya, Kamis (9/9/2021).

Kegiatan yang dibuka oleh Slamet Riyadi selaku Plt. Kepala Bagian Kepegawaian pada Rabu kemarin ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan formasi jabatan fungsional pemeriksa merek sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional dan memberikan pedoman teknis dalam penetapan menyusun formasi, angka kredit, dan standar kompetensi jabatan fungsional pemeriksa merek.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi untuk meningkatkan kualitas karena pemeriksa kekayaan intelektual (KI) merupakan marwah DJKI,” tegas Idha. 

Kegiatan ini memiliki fokus pada validasi dan evaluasi butir kegiatan jabatan fungsional pemeriksa merek yang dilakukan oleh tim pemeriksa merek DJKI, tim Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI serta tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI).

Dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pembagian tim kecil, yaitu tim penyusun butir kegiatan dan validasi, tim penyusun kamus kompetensi, tim penyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK) serta tim penyusun draft PermenPAN RB jabatan fungsional pemeriksa merek.

“Ini sangat penting mengingat semakin cepatnya proses penyelesaian permohonan KI maka akan berdampak pada meningkatnya jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa” kata Idha. 

Idha juga menjelaskan bahwa proses alur penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang KI menjadi sangat penting karena dengan proses yang cepat dan tepat maka pelayan permohonan KI akan menjadi cepat sehingga masyarakat merasa lebih puas terhadap pelayanan di DJKI.

Adanya PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil dirasa perlu untuk dijadikan pedoman terkait dengan jabatan fungsional pemeriksa merek agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan DJKI. 

“Dengan dilakukannya konsinyering pengusulan revisi Permenpan RB Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek diharapkan untuk dapat ditemukan formulanya sehingga dapat segera terealisasi,” tutup Idha. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya