DJKI Berikan Sertifikasi dan Edukasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI di Medan

Medan - Dalam rangka membangun kepedulian terhadap kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan sertifikasi dan edukasi di Deli Park Mall dan Sun Plaza Mall.

“Yang paling penting dari kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kepedulian dari pengelola usaha baik itu tenant maupun pengelola mall agar tidak menjual barang-barang  palsu yang melanggar kekayaan intelektual,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI pada Rabu, 13 April 2022.

Dari sisi hukum, pengelola mall memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi pelanggaran KI. Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00.

“Majelis Ulama Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa pada 2005 yang intinya adalah jika pengelola melakukan pembiaran tindakan pelanggaran KI maka itu dilarang oleh agama”, tambah Rifadi.

Sementara itu, pihak mall mendukung penuh kegiatan ini sebab mereka juga tidak ingin nama baik perusahaan tercoreng. Mereka juga telah melakukan penyaringan dan antisipasi untuk memastikan tenant hanya menjual barang-barang legal.



“Kami juga tidak ingin brand kami Podomoro jatuh juga karena hal itu. Kami juga sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masuknya barang palsu di tempat kami,” kata Mustaf sebagai General Affair Deli Park Mall.

Sementara itu, kegiatan Sertifikasi Mall merupakan salah satu program unggulan DJKI di 2022. Sepanjang tahun ini, DJKI akan mengunjungi dan memberikan edukasi pada mal-mal di seluruh Indonesia.



Sebelum Medan, DJKI melakukan kegiatan pencegahan di pusat perbelanjaan Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Jatiland Mall dan Muara Mall, Ternate serta dilanjutkan dengan edukasi pada pusat perbelanjaan di Kota Makassar. DJKI terus berkomitmen menjangkau lebih banyak lagi pemangku kepentingan untuk diberikan edukasi dan pemahaman KI sehingga angka pelanggaran KI di Indonesia dapat menurun. (kad/


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya