DJKI Berikan Pemahaman Data Substantif Desain Industri di Perguruan Tinggi

Surabaya - Sebagai salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI), Desain Industri merupakan hasil olah pikir dan kreativitas manusia yang dapat dilindungi hak kepemilikannya. Untuk itu perlu diperhatikan juga panduan teknis pengajuan penyiapan data permohonan desain industri dengan baik dan benar.

Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur menggelar kegiatan Workshop Penyiapan Data Substantif Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi di Hotel Doubletree Surabaya, Senin, 12 Juni 2023.

“Setiap permohonan akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan tersebut, baik secara administratif maupun substantif,” ujar Pelaksana Tugas Koordinator Pemeriksaan Desain Industri Syahdi Hadiyanto pada sambutannya.

Dalam pemeriksaan permohonan, aspek substantif memiliki porsi yang krusial karena sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan untuk mendapatkan hak desain industrinya. Untuk itu permohonan desain industri yang diajukan tersebut harus dapat memenuhi definisi desain industri yang memiliki nilai kebaruan, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“DJKI dalam hal ini melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mencoba melakukan kegiatan berupa pertemuan interaktif yang diharapkan mampu memberikan satu hasil maksimal  kepada para stakeholder dalam penyiapan data permohonan desain industrinya.” kata Syahdi.

“Kegiatan ini hadir sebagai bagian dari upaya untuk menjaga dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJKI sekaligus mendekatkan diri dengan stakeholder di daerah,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Imam Jauhari menyampaikan bahwa setiap tahunnya pengajuan permohonan Desain Industri di Indonesia mengalami peningkatan yang begitu pesat.

“Menurut data permohonan Desain Industri pada tahun 2021 sejumlah 580, dan pada tahun 2022 meningkat tajam menjadi 853. Lalu pada tahun 2023 sampai dengan bulan Mei sudah ada 300 permohonan, sehingga dapat kita cermati bahwa permohonan Desain industri mengalami peningkatan tiap tahunnya,” ujar Imam.

Peningkatan ini harus selalu didorong oleh DJKI dan perguruan tinggi yang notabenenya merupakan salah satu lembaga penghasil karya intelektual di Indonesia.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memperoleh manfaat dan tambahan pengetahuan terkait penyiapan data substansi desain industri langsung dari narasumber serta dapat ditularkan kepada mahasiswa keluarga atau masyarakat umum agar dalam penyiapan data substansi desain industri ke depannya akan semakin lebih baik,” pungkas Imam.

Sebagai informasi tambahan peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 65 orang yang berasal dari Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Ciputra Surabaya, dan Universitas Kristen Petra Surabaya. HAB/KAD



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya