Baubau - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan 60 surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Surat pencatatan KIK tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat upacara peringatan Hari Jadi Kota Baubau ke-481 dan HUT Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom di Lapangan Kantor Wali Kota Baubau, pada Senin, 17 Oktober 2022.
Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan negara terhadap warisan budaya Indonesia yang telah ada sejak dahulu dan berlangsung secara turun temurun hingga saat ini agar tidak di klaim negara atau pihak lain.
“Tujuannya adalah kalau ada pengusaha lain di luar Kota Baubau yang ingin membuat ini secara sintetis, tidak boleh mengambil motif tenun (KIK) yang ada,” kata Razilu.
Selain itu, inventarisasi KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.
“Jadi KIK ini untuk memberikan pengakuan bahwa ini adalah miliknya Kota Baubau. Siapa saja yang ingin memanfaatkan itu harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Baubau kalau ada nilai komersial,” ucap Razilu.
Lanjutnya, kata Razilu, semua data KIK di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di website Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia di laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/. Termasuk, nergara lain di dunia dapat melihatnya.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan surat pencatatan inventarisasi KIK tersebut.
“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga saat ini," ujarnya.
KIK sendiri terbagi ke dalam empat jenis, yaitu sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025