DJKI Berikan 3 Surat Pencatatan KIK Pada Ajang API AWARD 2021

Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Nofli menyerahkan 3 (tiga) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada pemerintah daerah pada puncak acara Anugerah Pesona Indonesia Award 2021 di Kota Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa, 30 November 2021.


Tiga surat pencatatan KIK diberikan kepada Kabupaten Aceh Singkil untuk Kasab Sulam Emas; Kabupaten Sidoarjo untuk Udang Pacul Goa; serta Kabupaten Pakpak untuk Pembuatan Tomang.

Nofli berharap penyerahan surat pencatatan KIK dapat memacu pemerintah daerah untuk lebih menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di daerahnya masing-masing.

"Sehingga KIK yang tercatatkan ini mendukung pariwisata di Indonesia dan memajukan perekonomian masyarakat," kata Nofli.

Pada kesempatan tersebut, Nofli di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Indro Purwoko dan Advisory API Patrice, Rio Capella.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya