DJKI Beri Tips Bijak Dalam Membuat Konten di Sosial Media

Bekasi - Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Agung Damarsasongko mengatakan bahwa dalam membuat konten di media sosial, diperlukan kehati-hatian agar tidak melanggar hak cipta karya dari orang lain.

Hal tersebut disampaikan Agung saat mengisi kegiatan Workshop Informasi dan Komunikasi Camp yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Harris Hotel and Conventions Bekasi pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Agung setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar hak cipta.

Pertama, tujuan dan karakter penggunaan ciptaan pada media sosial, apakah untuk tujuan komersial atau untuk kepentingan wajar. Artinya, kalau tujuannya untuk kepentingan komersial yang harus diperhatikan adalah jangan sampai karakter atas karya tersebut sama ataupun menyerupai dengan milik orang lain.

“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Dalam sebuah karya cipta, itu bisa mungkin diadaptasi dalam bentuk yang berbeda-beda,” kata Agung.

Agung mencontohkan, sebuah foto dimungkinkan diubah bentuknya atau wujudnya menjadi bentuk kaos atau bentuk lainnya.

“Kita juga harus hati-hati mengenai menduplikasi karya orang lain. Salah satu contoh kasus yaitu ada suatu karya fotografi dengan objek bunga, kemudian oleh orang lain gambar bunga di foto tersebut diubah menjadi gambar kartun,” terangnya.

Contoh kasus yang disampaikan tadi merupakan pelanggaran hak cipta apabila kita menggunakan karya tersebut tanpa izin dari pemilik karyanya.

Kedua, sifat atau jenis dari karya cipta/ciptaan yang digunakan pada media sosial. Maksud dari sifat atau jenis ini adalah karya cipta yang kita buat ini berupa apa, apakah dalam bentuk gambar, atau video.

“Ini terkait dengan rekam jejak, sebagai bukti bahwa kitalah pemilik dari karya tersebut dan kita tidak boleh melupakan untuk menyebutkan identitas kita sebagai penciptanya,” ucap Agung.

Ketiga, durasi penggunaan karya cipta pada media sosial atas penggunaan yang wajar.

Keempat, bagaimana penggunaan ciptaan mempengaruhi pasar. “Sampai sejauh mana konten kita menjadi viral,” pungkas Agung.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi peran hubungan masyarakat (Humas) instansi pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dalam mengemas pesan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. 

Selain itu, diharapkan juga Humas instansi pemerintah dapat mengetahui dan memahami apa saja pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar kekayaan intelektual, khususnya dalam hal ini pada hak cipta. 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya