Kota Batu - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan audiensi dengan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai di Kantor Dinas Wali Kota Batu, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 14 Oktober 2024.
Pertemuan tersebut membahas mengenai potensi indikasi geografis (IG) yang terdapat di Kota Batu untuk mendapat pelindungan hukum. Salah satu potensinya adalah buah apel yang memiliki reputasi baik di Indonesia bahkan menjadi ikon Kota Batu.
Kurniaman mengatakan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis, baik alam, manusia, atau kombinasi keduanya, yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus pada produk tersebut.
“Selama produk tersebut masih mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya, maka indikasi geografis akan terus dilindungi,” ungkapnya.
Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kota Batu atas perhatiannya untuk mendorong permohonan IG.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh ini. Dengan ada banyaknya permohonan IG, nantinya akan berdampak positif pada sektor ekonomi masyarakat,” ujar Aries.
Pada kesempatan ini, Aries juga meminta masukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis terkait permohonan IG Apel Tropis Batu yang sebelumnya pernah diajukan pendaftarannya ke DJKI pada tahun 2018 agar Apel Tropis Batu mendapat pelindungan hukum Indikasi Geografis.
Menurut Kurniaman Pemerintah Kota Batu bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Apel Tropis Batu cukup melengkapi kekurangan pada dokumen permohonan IG yang pernah diajukan sebelumnya.
“Lengkapi bukti legalitas atau dasar hukum pembentukan MPIG, menguraikan secara jelas dan rinci karakteristik dan kualitas dari Apel Tropis ini, serta melampirkan uraian batas wilayah (peta geografis) yang disahkan oleh pejabat berwenang atau kepada daerah,” pungkasnya.
Melalui pertemuan ini, Kurniaman berharap Kota Batu segera memiliki produk IG terdaftar pertamanya yaitu produk Apel Tropis Batu, sekaligus menjadi pemantik lahirnya produk-produk unggulan lainnya untuk terdaftar IG.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025