DJKI Beri Pendampingan Pelaku Usaha Untuk Tingkatkan Pendaftaran Pelindungan Desain Industri

PONTIANAK - Untuk meningkatkan permohonan pendaftaran Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dalam rangka mensukseskan Tahun Desain Industri. Melalui diskusi kelompok serta pendampingan pembuatan permohonan desain industri, diharapkan dapat membantu meningkatkan pelindungan desain produk bagi para pelaku usaha dan insan kreatif di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Diskusi Kolompok dan pendampingan ini berlangsung selama dua hari. Dengan menghadirkan narasumber dari Pemeriksa Desain Industri DJKI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Toman Pasaribu.

Dalam sambutannya, Toman Pasaribu mewakili Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari hadirnya pemerintah untuk melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kemenkumham terkait dengan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“Permohonan Kekayaan Intelektual khususnya desain industri masih relatif rendah, karena masyarakat dan pelaku usaha masih ada sebagian yang belum faham tentang pelindungan desain industri,” ujar Toman di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (21/8/2019).

Melalui kegiatan ini, DJKI hadir untuk mendukung para pelaku UMKM, Gerakan Kewirausahaan Nasional dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah di Provinsi Kalbar dalam melindungi KI desain industri.

Menurut Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual, Juara Pahala Marbun kegiatan desiminasi dan promosi kepada pelaku UMKM bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa sangatlah penting perlindungan hukum dalam kegiatan usaha.

“Pelindungan hukum dimaksudkan sebagai proteksi terhadap peniruan, penggandaan dan pencurian yang sangat merugikan para pelaku usaha itu sendiri,” ucap Juara Pahala Marbun.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya