DJKI Beri Pemahaman Tentang Kekayaan Intelektual Komunal di Tanah Borneo

Pontianak – Untuk Meningkatkan pemahaman tekait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat.

Kegiatan ini selaras dengan Rencana Strategis DJKI 2020-2014 yang harus dicapai, salah satunya desiminasi dan promosi atas asset-aset KIK milik Indonesia. DJKI memberikan pendampingan inventarisasi KIK kepada Kanwil, dinas dan masyarakat adat.

Dalam sambutan pembuka, Muhammad Yanis, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual (KI) itu.

“Serta perlu adanya koordinasi yang baik dalam menginventarisir KIK dengan pihak terkait,” ujarnya di Aula Kanwil kemenkumham Kalbar, Pontianak, Kamis (22/8/2019).

Invetarisasi KIK Indonesia merupakan upaya pelindungan hukum yang meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG) yang merupakan aset bangsa dalam mencegah pembajakan dan pengakuan dari pihak atau negara asing.

“Saya ingatkan kembali ini momentum yang baik untuk kami kanwil dan peserta kegitan ini untuk lebih tergerak lagi karna sedikit sekali pencatatan KIK baru satu-satunya pada tanggal 18 Februari 2019 yaitu penyerahan KIK Festival Cap Go Meh Singkawang,” ucap Yanis.

Kegiatan inventarisasi KIK ini menghadirkan Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Inteletual, Erbita Dumada Riani, Kepala Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Erni Purnamasari, Ahli Peneliti Muda pada Asisten Deputi Industri dan Regulasi Parawisata, Kementerian Pariwisata, Basuki Antariksa sebagai narasumber.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya