DJKI Beri 4 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Sertifikat Indikasi Geografis Asal Nusa Tenggara Timur

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P Silitonga menyerahkan empat (4) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat.

Empat surat pencatatan KIK tersebut yaitu alat musik Sasando, Mappadendang, Tanjak, dan Isolo diserahkan pada acara Malam Anugerah Pesona Indonesia 2020 yang diselenggarakan di Inaya Bay Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/5/2021).

Daulat menyampaikan bahwa dengan dicatatkannya KIK daerah, artinya pemerintah dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Indonesia.

“Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, suatu saat negara lain akan mengklaimnya. Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain,” kata Daulat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli juga menyerahkan sertifikat indikasi geografis (IG) Kopi Robusta Flores Manggarai yang terdaftar dengan nomor IDG 000000099 kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.


“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pelindungan hukum IG yang diberikan pemerintah kepada daerah yang mampu meningkatkan produktifitas produk – produk sumber daya alam yang ada serta mampu menciptakan kreatifitas serta inovasi atas potensi produk Indikasi Geografis yang dimiliki,” ucap Nofli.

Nofli mengatakan bahwa hak IG memberikan kepastian jaminan bahwa produk IG yang dihasilkan hanya tumbuh dan berkembang di daerah asalnya dengan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya tetap terjaga.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya