Tangerang – Memasuki hari kedua Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 antusiasme para pelaku usaha dan pelaku waralaba semakin tinggi untuk mengenal pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi usaha mereka. Terbukti puluhan pelaku usaha secara bergantian melakukan konsultasi KI-nya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas, Erick Siagian menyampaikan sebagian besar peserta masih dalam tahap baru memahami dasar-dasar KI serta menanyakan kelebihan dan kekurangan pendaftaran merek, hal ini merupakan progres positif bagi pelaku usaha dan waralaba, baik yang sudah berjalan maupun yang baru akan memulai.
Erick menekankan bahwa pelaku usaha harus memahami bahwa pelindungan merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting dalam menjaga kelangsungan bisnis yang mereka jalani. Pihaknya menjelaskan hak atas merek harus diprioritaskan sebelum mengurus perizinan, karena tanpa pelindungan merek, pelaku usaha berisiko mengalami penyerobotan merek, meskipun mereka sudah memiliki izin usaha.
“Pelaku usaha harus dapat memahami perbedaan antara hak dan izin dalam memulai usaha. Hal ini sangat penting untuk kelangsungan usahanya. Jika hak atas merek telah dimiliki, maka proses perizinan lainnya akan serta merta mengikuti. Untuk menghindari risiko masalah dikemudian hari," jelas Erick.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi dan Pemberdayaan, Endar Tri Ariningsih menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan salah satu aspek penting dalam industri waralaba. Menurut informasi yang diperoleh dari Asosiasi Franchise Indonesia, sebanyak 25% pelaku waralaba pada kegiatan ini masih belum mendaftarkan mereknya.
Menurut Endar, hal ini menjadi perhatian serius DJKI karena tanpa pelindungan merek yang sah, bisnis mereka berisiko mengalami sengketa hukum yang dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka di masa depan.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha waralaba memiliki pelindungan hukum yang memadai. Pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga investasi jangka panjang bagi bisnis mereka," ujarnya
Endar mengatakan DJKI melihat IFBC Expo sebagai wadah yang efektif untuk menyampaikan pentingnya pelindungan KI kepada para pelaku waralaba. Tahun ini, IFBC Expo akan diadakan di lima kota besar, dan DJKI berharap dapat terus berpartisipasi agar lebih banyak pelaku usaha memahami manfaat pelindungan hukum terhadap KI.
“Melalui kegiatan ini, DJKI sebagai perwujudan dari pemerintah berkomitmen untuk memberikan edukasi dan dukungan bagi pelaku usaha dalam memahami serta mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka. Dengan adanya pelindungan KI yang kuat, industri waralaba di Indonesia dapat terus berkembang dan berdaya saing tinggi di kancah nasional maupun internasional,” pungkasnya
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025