Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara tengah mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi/Penelitian dan Pengembangan (Litbang)/Pelaku Usaha di Hotel Grand Mercure, Medan dari tanggal 7 s.d 10 November 2022.
Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini agar tersedia dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu kegiatan ini juga untuk memberikan layanan terbaik kepada para inventor dalam menyempurnakan permohonan paten,” jelas Slamet.
Slamet mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya kedepannya dapat lebih bersemangat dalam mengajukan permohonan paten.
Pada kesempatan yang sama Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara , Imam Suyudi menyampaikan bahwa minimnya permohonan paten di Sumatera Utara yaitu sebanyak 36 paten yang baru terdaftar, maka dari itu diharapkan kegiatan ini dapat memberikan fasilitas kepada para pemohon paten di Sumatera Utara.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini akan lebih meningkatkan permohonan paten sehingga, nanti akan menjadi kebanggaan dari kami Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara,” harap Imam.
Selanjutnya, Imam juga mengatakan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kemudahan dan solusi dalam menyelesaikan permasalahan dalam penyelesaian permohonan paten.
“Sehingga kegiatan ini dapat membuahkan hasil dan menyelesaikan permasalah yg ada di universitas sumatera utara dalam penyelesaian paten,” kata Imam.
Sebagai tambahan informasi, Medan merupakan kota ke-11 penyelenggaraan kegiatan ini setelah sebelumnya dilaksanakan di Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Kupang, Samarinda, Padang, Manado, Makassar, Lombok, dan Solo. (ahz/daw)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025