DJKI Bantu Inventor Jawa Tengah Untuk Penyelesaian Substantif Permohonan Paten

Solo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Hotel Novotel, Solo dari tanggal 30 Agustus s.d 2 September 2022.

Yasmon selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menyampaikan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan aset yang bisa dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi suatu bangsa dan sekaligus menjadi salah satu pilar dalam pertumbuhan ekonomi.

“Semakin maju suatu bangsa, maka semakin bergantung negara tersebut pada intellectual capital, dimana hal tersebut sebagai aset yang sifatnya berkepanjangan dan berkelanjutan,” ujar Yasmon.

Selanjutnya, Yasmon juga menyampaikan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index pada tahun 2019 hingga 2022.

“Dilihat dari Global Innovation Index 2021, posisi Indonesia pada tahun 2019 berada di nomor 85, pada tahun 2020 dan 2021 berada pada nomor 87 dari sekian negara. Untuk peringkat kolaborasi universitas, dan lembaga litbang industri masih berada di urutan nomor 27 kemudian peringkat dalam pengajuan permohonan dan pemberian paten sederhana di Indonesia juga berada di tingkat 27,” ucap Yasmon.

Dalam kesempatan ini, untuk meningkatkan permohonan paten di Indonesia, Yasmon juga memaparkan beberapa program unggulan dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD)  yang rencananya akan dilaksanakan pada Tahun 2023. 

Adapun program-program unggulan tersebut yang pertama Safari Paten yang merupakan kegiatan diseminasi pemahaman terkait sistem pelindungan paten di Indonesia, kedua kegiatan Patent Goes To Campus yaitu kegiatan untuk mengirim atau menugaskan pemeriksa pemeriksa paten untuk mendampingi universitas dalam proses drafting paten, ketiga Workshop Dahsyatnya Dokumen dan Informasi Paten. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahrudin mengimbau kepada para inventor untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik guna menambah pengetahuan terkait pelindungan KI khususnya paten. 



“Kepada para inventor, gunakan kesempatan ini untuk menimba informasi maupun pengetahuan sebanyak-banyaknya terkait paten, sehingga semakin banyak invensi-invensi dari Provinsi Jawa Tengah khususnya daerah Solo mendapatkan pelindungan KI di bidang paten,” pungkas Yuspahrudin.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyempurnakan permohonan paten yang sudah dilakukan pemeriksaan substantif tahap awal oleh para pemeriksa agar kelengkapan permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian, kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para inventor untuk menunjang perkembangan inovasi dengan cara memaksimalkan pemanfaatan informasi permohonan paten yang telah dipublikasi.



Melalui kesempatan ini, DJKI menyerahkan dua sertifikat paten milik Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret yang berjudul Panel Partisi dari Komposit Sandwich dan sertifikat paten kedua milik Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret yang berjudul Metode Pembuatan Sendi tulang Pinggul Tiruan (Artifical Hip Joint) berdasarkan data CT-scan pasien. 

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Direktur Paten, DTLST dan RD didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta diterima oleh Direktur Inovasi dan Hilirisasi Universitas Sebelas Maret Irgus Purwanto.

Sebagai tambahan informasi, Solo merupakan kota ke-10 penyelenggaraan kegiatan ini setelah sebelumnya dilaksanakan di Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Kupang, Samarinda, Padang, Manado, Makassar, dan Lombok. (ahz/daw)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya