Makassar - Membangun ekosistem paten di Indonesia tidak pernah lepas dari peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan di dalamnya, yaitu universitas atau lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), industri, dan pemerintah.
“Dalam ekosistem paten, universitas-universitas dan litbang di Indonesia berperan sebagai inventor, sedangkan industri berperan sebagai investor, sementara pemerintah memiliki peran sebagai regulator yang merumuskan kebijakan terkait hal tersebut,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Slamet Riyadi.
Hal ini disampaikannya melalui paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Four Point Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 30 September 2022.
Slamet menyatakan bahwa pemerintah melalui DJKI berupaya penuh untuk membangun ekosistem paten di Indonesia, yaitu dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang mengedepankan kepentingan nasional dan sesuai standar internasional.
Kemudian meningkatkan pembangunan infrastruktur atau sarana pra sarana pengelolaan dan pengadministrasian sistem paten, meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait keberadaan dan pentingnya sistem paten.
Selain itu, memberikan fasilitasi dalam proses pengajuan permohonan untuk meningkatkan jumlah paten yang dapat diberikan patennya atau granted.
Menurutnya, hal ini merupakan upaya untuk membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dengan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) berbasis KI, seperti negara-negara maju yang telah berhasil memanfaatkan hal tersebut.
“Negara-negara yang mungkin kondisi alamnya tidak sebaik Indonesia namun memiliki kualitas SDM berbasis KI yang luar biasa tentu saja menjadi negara makmur melalui pemanfaatan teknologi yang dihasilkan sehingga perkembangan ekonominya sangat bagus,” tutur Slamet.
Melalui kesempatan ini, Slamet juga menjelaskan manfaat-manfaat pelindungan KI seperti menjadi alat penunjang pembangunan ekonomi dan motor penggerak perdagangan melalui komersialisasi terhadap KI yang dihasilkan sehingga dapat menjadi kekuatan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang atau suatu bangsa..
Tidak hanya itu, penghargaan atas inovasi yang dihasilkan oleh seseorang sebagai inventor akan tetap melekat meskipun paten yang dia hasilkan dihibahkan, dilisensikan, atau telah menjadi public domain.
Sejalan dengan hal tersebut, General Manager of Research and Product Development PT. Kimia Farma Dyah Juliana Pudjiati mengapresiasi peran pemerintah yang telah memberikan banyak dukungan bagi para industri lokal khususnya kepada industri farmasi.
Dyah juga mengajak para industri lokal untuk melakukan penelusuran paten terhadap invensi-invensi yang tengah dikembangkan sebelum diluncurkan kepada konsumen agar tidak dianggap membajak produk-produk yang telah diberikan paten sebelumnya.
“Kimia Farma memiliki strategi KI atau dikenal dengan IP Strategy yang merupakan rencana tindakan dari perusahaan untuk mengelola dan melindungi aset tidak berwujudnya,” ungkap Dyah.
Strategi KI tersebut terdiri dari proses pengembangan ide, pengembangan produk atau jasa, dan pelindungan KI. Namun tidak hanya berhenti sampai pelindungan, Kimia Farma juga mengutamakan komersialisasi KI mereka.
“Paten ini merupakan penggerak ekonomi, dengan mendaftarkan paten pada invensi yang dihasilkan, kita melindungi invensi kita dari kemungkinan pemalsuan atau pembajakan. Ini sangat penting bagi perusahaan farmasi khususnya untuk berjaya di pasar Indonesia,” pungkas Dyah. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025