DJKI Bahas RUU Paten Bersama Perwakilan Akademisi dan Industri Jogja

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Kali ini, rapat mengundang perwakilan dari akademisi, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta pada 22 Agustus 2024.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) mengatakan bahwa ada beberapa urgensi yang mengharuskan Undang-Undang Paten direvisi. Sri menyampaikan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelengaraan pelindungan pelayanan paten yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun untuk menyelaraskan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sekaligus memastikan sistem paten sudah sesuai dengan standar internasional.

“Ketiga hal tersebut merupakan isu utama alasan perubahan UU Paten ini. Melalui perubahan UU ini, diharapkan juga dapat meningkatkan investasi dan perkembangan teknologi di Indonesia, mengingat perkembangan paten dalam negeri masih relatif rendah,” kata Sri.

Menurut Sri, sebagai penyempurnaan UU Paten yang berlaku saat ini, pemerintah mencoba untuk melakukan penguatan norma yang tercantum pada RUU Paten seperti definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten (grace periode), pernyataan pelaksanaan paten, judul invensi sebagai identitas pemohon paten, serta pengaturan tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Kemudian, permohonan hak prioritas lebih dari 12 bulan sejak penerimaan, percepatan pengumuman paten, pemeriksaan substantif, pemeriksaan wajib, paten sebagai jaminan fidusia, dan pelaksanaan paten oleh pemerintah.

Selain beberapa poin di atas, terdapat aspek lain yang juga dibahas di dalam RUU tersebut seperti kebijakan pengaturan inovasi pada paten sederhana yang saat ini dirasa belum ada pembeda yang tegas mengenai kualifikasi objek yang dapat diberikan paten sederhana, sehingga munculnya inovasi-inovasi yang tidak memiliki nilai praktis.

Melalui kegiatan ini, Sri berharap akan memperoleh masukan-masukan dari para peserta rapat dalam rangka penguatan substansi dari RUU yang telah disusun, meskipun telah disampaikan kepada DPR untuk dibahas.

Senada dengan Sri, Ketua Tim Kunjungan Kerja DPR RI, Johan Budi, menyampaikan penyempurnaan UU paten yang ada saat ini sangat dibutuhkan. Salah satunya penyesuaian dengan aturan-aturan internasional sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Pihaknya berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi penyusunan RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.

“Ini merupakan UU inisiatif dari pemerintah. Beberapa waktu yang lalu DPR melaksanakan pembahasan RUU Paten yaitu untuk mendengar masukan dari beberapa pihak termasuk industri dan Kemenkumham sendiri. Kita hadir di sini untuk melanjutkan pembahasan agar bisa mendapatkan masukan substantif dari para pemegang kepentingan,” pungkasnya. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya