DJKI Bahas Perkembangan RUU Paten dengan Amcham

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan American Chambers of Commerce (Amcham) Indonesia di Kantor DJKI Jakarta pada Jumat, 21 Juli 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas perkembangan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

"Progressnya saat ini RUU sudah ke luar dari DJKI dan saat ini ada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI. Nantinya Kemensetneg akan membuat surat Presiden yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan pembahasan terkait RUU tersebut," jelas Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Lily Evelina.

Lily menjelaskan bahwa pihak Amcham cukup concern dengan kemajuan pembahasan RUU ini untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat terakomodasi dalam RUU.

"Amcham merupakan perwakilan dari pihak industri khususnya dalam hal ini yang punya kepentingan terkait dengan paten. Ke depan, akan ada pembahasan lebih lanjut dengan Amcham," lanjutnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Bambang Sagitanto selaku Analis Hukum Madya menerangkan bahwa tujuan penyusunan RUU Paten adalah untuk mengatasi isu-isu pada pelayanan paten yang mencakup proses pemeriksaan substantif, perubahan data permohonan, dan biaya tahunan.

"Arah perubahan regulasi, yaitu untuk mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di mana akan membuka kesempatan perolehan hak paten untuk semua bidang teknologi, hingga keringanan biaya bagi UMKM," pungkasnya. (Syl/Dit)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Senin, 12 Mei 2025

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya