DJKI Bahas Pentingnya Pelindungan KI di INACRAFT on October 2024

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di era digital dan globalisasi pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Erni Purnama Sari dalam Talkshow CRAFTALK yang merupakan salah satu rangkaian acara INACRAFT on October 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

“Pelindungan KI memberikan hak ekonomi yang signifikan serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang diakui secara global. Oleh sebab itu, hal ini menjadi penting untuk diketahui bersama agar KI yang dimiliki dapat memberikan dampak, baik moral dan materi, kepada pemilik KI,” ucap Erni.

Dalam diskusinya, Erni memberikan sejumlah contoh sukses di bidang merek, seperti Kopi Kenangan dan Kebab Turki Baba Rafi di mana kedua merek tersebut menunjukkan bagaimana identitas merek yang kuat dapat meningkatkan nilai jual dan memperluas ekspansi bisnis. 

“Selain merek, pelindungan hak cipta juga sangat penting bagi para kreator untuk menjaga karya digital dari peniruan dan pembajakan. Mengingat saat ini banyak karya-karya yang dengan mudahnya dapat diakses secara bebas dan luas melalui internet,” ujar Erni.

Pemerintah juga berkomitmen mendukung inovator kecil dan akademisi dengan insentif tarif rendah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi yang ingin mendaftarkan KI. Erni berharap langkah yang diambil oleh pemerintah ini dapat meningkatkan pelindungan hukum dan mendorong lebih banyak inovasi lokal.

Di sisi yang sama, desain industri juga menjadi topik penting, di mana pendaftaran desain dapat mencegah penjiplakan dan memastikan pemilik karya memperoleh keuntungan dari inovasinya. 

“Melalui talkshow ini kami berharap peningkatan kesadaran tentang pentingnya pelindungan KI dapat memperkuat daya saing Indonesia di pasar global dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui inovasi dan kreativitas,” pungkas Erni.

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya