DJKI Bahas Pengawasan IG Dengan MAFF Chugoku-Shikoku

Okayama - Delegasi Indonesia yang diketuai oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua melakukan diskusi dengan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) di Okayama Chugoku-Shikoku pada Rabu, 22 November 2023. 

Diskusi dilakukan untuk melakukan sharing knowledge antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam melakukan pelindungan dan pengembangan indikasi geografis (IG). Hal ini penting sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menyusun program-program unggulan terkait IG.

Sampei Takahiro dari Kanwil Chugoku-Shikoku MAFF menyampaikan bahwa proses pengawasan IG di Jepang dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh MAFF. Beberapa contohnya, antara lain mengecek organisasi pemilik IG yang dijadwalkan setiap tahun, memantau adanya pelanggaran yang terjadi, membuka loket pengaduan masyarakat perihal pelanggaran, dan pemberian informasi tentang IG.

"Kanwil berperan aktif untuk menyosialisasikan kepada produsen pemilik produk khas untuk didaftarkan sebagai IG. Apabila mereka tertarik maka pihak Kanwil akan menyalurkan ke asosiasi swasta guna membantu penyusunan dokumen permohonan. Kanwil juga aktif membantu promosi-promosi di tempat-tempat yang memiliki potensi produk IG," jelasnya.

Disampaikan juga kisah sukses produk IG di wilayah Chugoku-Shikoku, yaitu produk benang sutera "Iyoito" yang dihasilkan di Ehime Prefecture Seiyo City. Setelah IG tersebut terdaftar, banyak generasi muda yang mulai tertarik menekuni bidang ini. 

Selain itu, ada beberapa produk IG lainnya dari daerah ini, yaitu "Tottori Sakyu Rakkyou/Fukube Sakyu Rokkyou" dari Tottori Prefecture yang telah mengalami peningkatan harga setelah terdaftar IG; IG Tsurajima Gobou" umbi khas dari Mizushima dan Kurashiki, produk ini hanya diproduksi terbatas di dua wilayah tersebut; dan buah jeruk varietas Obarabeniwase yang didaftarkan sebagai produk IG "Kagawa Obarabeniwase Mikan".

Pada diskusi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menanyakan mengenai tips menggali potensi terutama pada produk kelautan.

"Indonesia sebagai negara megadiversity yang memiliki banyak potensi baik di darat maupun di lautan. Bagaimana Jepang dapat menggali potensi IG terutama pada produk kelautan karena di Jepang sudah ada beberapa ikan laut yang mendapatkan IG," kata Kurniaman.

Menjawab hal tersebut, Takahiro menjelaskan untuk produk ikan laut yang menjadi IG dapat merujuk ke wilayah pelabuhan tempat ikan tersebut berasal yang dibawa nelayan dari wilayah laut tertentu yang dapat kita batasi wilayah geografis penangkapannya. Kemudian, perlu dilihat apabila produk ikan laut ini diolah dengan tradisi masyarakat setempat, sehingga erat kaitan antara produk dengan faktor wilayah dan faktor manusianya. 

"Contohnya IG "Shimonoseki Fuku" yaitu ikan buntal harimau yang ditangkap di kawasan shimonoseki sejak jaman dahulu kala, ikan ini memiliki daging yang enak namun ikan ini juga memiliki kandungan racun yang mematikan oleh karena itu kemampuan dan ketrampilan masyarakat dalam proses detoksifikasi ikan beracun ini juga menjadi bagian yg paling penting," ungkap Takahiro.

Dari sisi pengawasan penggunaan IG, jika terindikasi terdapat pelanggaran, laporan dari masyarakat akan dibawa oleh Kanwil Chugoku-Shikoku yang selanjutnya akan berunding dengan Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Setelah itu akan dilakukan olah TKP sesuai petunjuk pelaksanaan. 

Terkadang selain pelanggaran yang dilaporkan terkait IG, Kanwil juga akan melihat adanya pelanggaran ketentuan yang lain seperti halnya sanitasi, bahan (ingredient), dan lainnya.

Contoh kasus lainnya adalah kasus daging sapi Kobe palsu. Berdasarkan perjanjian kerja sama Jepang dengan Uni Eropa, maka restoran Spanyol yang memberi label daging sapi dari Amerika Selatan sebagai "Tropical Kobe Beef" harus menghentikan penggunaan label tersebut. 

"Di jepang ternyata pelindungan IG belum berjalan mulus, sebab 60-70% dari IG yang dilindungi belum merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, peran Japan GI Council (JGIC) terus didorong untuk membantu pemilik IG terdaftar agar merasakan manfaat dari pelindungan IG dengan promosi dan sosialisasi," pungkas Kurniaman.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya