Okayama - Delegasi Indonesia yang diketuai oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua melakukan diskusi dengan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) di Okayama Chugoku-Shikoku pada Rabu, 22 November 2023.
Diskusi dilakukan untuk melakukan sharing knowledge antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam melakukan pelindungan dan pengembangan indikasi geografis (IG). Hal ini penting sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menyusun program-program unggulan terkait IG.
Sampei Takahiro dari Kanwil Chugoku-Shikoku MAFF menyampaikan bahwa proses pengawasan IG di Jepang dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh MAFF. Beberapa contohnya, antara lain mengecek organisasi pemilik IG yang dijadwalkan setiap tahun, memantau adanya pelanggaran yang terjadi, membuka loket pengaduan masyarakat perihal pelanggaran, dan pemberian informasi tentang IG.
"Kanwil berperan aktif untuk menyosialisasikan kepada produsen pemilik produk khas untuk didaftarkan sebagai IG. Apabila mereka tertarik maka pihak Kanwil akan menyalurkan ke asosiasi swasta guna membantu penyusunan dokumen permohonan. Kanwil juga aktif membantu promosi-promosi di tempat-tempat yang memiliki potensi produk IG," jelasnya.
Disampaikan juga kisah sukses produk IG di wilayah Chugoku-Shikoku, yaitu produk benang sutera "Iyoito" yang dihasilkan di Ehime Prefecture Seiyo City. Setelah IG tersebut terdaftar, banyak generasi muda yang mulai tertarik menekuni bidang ini.
Selain itu, ada beberapa produk IG lainnya dari daerah ini, yaitu "Tottori Sakyu Rakkyou/Fukube Sakyu Rokkyou" dari Tottori Prefecture yang telah mengalami peningkatan harga setelah terdaftar IG; IG Tsurajima Gobou" umbi khas dari Mizushima dan Kurashiki, produk ini hanya diproduksi terbatas di dua wilayah tersebut; dan buah jeruk varietas Obarabeniwase yang didaftarkan sebagai produk IG "Kagawa Obarabeniwase Mikan".
Pada diskusi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menanyakan mengenai tips menggali potensi terutama pada produk kelautan.
"Indonesia sebagai negara megadiversity yang memiliki banyak potensi baik di darat maupun di lautan. Bagaimana Jepang dapat menggali potensi IG terutama pada produk kelautan karena di Jepang sudah ada beberapa ikan laut yang mendapatkan IG," kata Kurniaman.
Menjawab hal tersebut, Takahiro menjelaskan untuk produk ikan laut yang menjadi IG dapat merujuk ke wilayah pelabuhan tempat ikan tersebut berasal yang dibawa nelayan dari wilayah laut tertentu yang dapat kita batasi wilayah geografis penangkapannya. Kemudian, perlu dilihat apabila produk ikan laut ini diolah dengan tradisi masyarakat setempat, sehingga erat kaitan antara produk dengan faktor wilayah dan faktor manusianya.
"Contohnya IG "Shimonoseki Fuku" yaitu ikan buntal harimau yang ditangkap di kawasan shimonoseki sejak jaman dahulu kala, ikan ini memiliki daging yang enak namun ikan ini juga memiliki kandungan racun yang mematikan oleh karena itu kemampuan dan ketrampilan masyarakat dalam proses detoksifikasi ikan beracun ini juga menjadi bagian yg paling penting," ungkap Takahiro.
Dari sisi pengawasan penggunaan IG, jika terindikasi terdapat pelanggaran, laporan dari masyarakat akan dibawa oleh Kanwil Chugoku-Shikoku yang selanjutnya akan berunding dengan Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Setelah itu akan dilakukan olah TKP sesuai petunjuk pelaksanaan.
Terkadang selain pelanggaran yang dilaporkan terkait IG, Kanwil juga akan melihat adanya pelanggaran ketentuan yang lain seperti halnya sanitasi, bahan (ingredient), dan lainnya.
Contoh kasus lainnya adalah kasus daging sapi Kobe palsu. Berdasarkan perjanjian kerja sama Jepang dengan Uni Eropa, maka restoran Spanyol yang memberi label daging sapi dari Amerika Selatan sebagai "Tropical Kobe Beef" harus menghentikan penggunaan label tersebut.
"Di jepang ternyata pelindungan IG belum berjalan mulus, sebab 60-70% dari IG yang dilindungi belum merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, peran Japan GI Council (JGIC) terus didorong untuk membantu pemilik IG terdaftar agar merasakan manfaat dari pelindungan IG dengan promosi dan sosialisasi," pungkas Kurniaman.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025