DJKI Bahas Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification

Revolusi Industri 4.0 berdampak pada pesatnya perkembangan desain industri saat ini. Demi terwujudnya hasil pemeriksaan yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan Kegiatan Konsultasi Teknis Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification pada 21 s.d 23 Oktober 2021 di Hotel Santika, Bogor juga virtual melalui aplikasi zoom.


The Locarno Agreement establishing an International Classification for Industrial Designs of 1968 Locarno Agreement adalah perjanjian internasional di bidang desain industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar kelas, daftar abjad yang merupakan desain industri dengan indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran desain industri.


“Dengan daftar klasifikasi desain tersebut dapat terlihat betapa banyaknya bidang usaha industri yang dapat menjadi obyek pengembangan karya-karya desain industri,” tutur Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam sambutannya pada pembukaan acara.


Saat ini Indonesia belum meratifikasi dan masuk menjadi anggota perjanjian Locarno Classification, namun dalam praktiknya Indonesia telah menggunakan perjanjian tersebut sebagai rujukan utama untuk proses pemeriksaan dimana terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait.


Klasifikasi yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Kantor Desain Benelux ini selalu dilakukan revisi secara periodik. Di Januari 2021 telah diterbitkan klasifikasi locarno edisi ke-13, sedangkan dalam memproses permohonan pendaftaran desain industri DJKI masih menggunakan edisi Ke-11.


Seiring dengan dinamika desain industri, munculnya Graphical User Interface (GUI) yang berfungsi menyatukan konsep-konsep dari desain interaksi, desain visual, dan arsitektur informasi.


“Hal ini merupakan sesuatu yang baru dan perlu diakomodir untuk di masukkan ke dalam usulan revisi Undang-Undang desain industri mengingat belum adanya pengaturan terkait pelindungan GUI,” kata Syarifuddin.


Menurut Syarifuddin, mana kala nantinya Indonesia akan meratifikasi dan menjadi anggota Locarno Agreement serta upaya DJKI untuk terus memotivasi kreativitas masyarakat agar muncul desain-desain produk Indonesia yang memiliki identitas, karakteristik, dan keunikan agar dapat bersaing dengan produk-produk desain industri dari negara-negara lain.


“Penting untuk dikaji sampai sejauh mana perjanjian internasional yang berkaitan dengan desain industri tersebut agar pemeriksa memiliki pemahaman yang sama serta dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan proses penelusuran dan pemeriksaan dapat diratifikasi sesuai dengan kebutuhan juga kepentingan nasional,” tutup Syarifuddin.





Penulis: Vew


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya