DJKI Bahas Arah Politik Hukum KI di Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.

“Selama ini, hak atas kekayaan intelektual cenderung selalu dikaitkan dengan konteks hukum semata. Padahal, sesungguhnya kekayaan intelektual merupakan suatu ekosistem yang harus bergerak secara menyeluruh,” ujarnya dalam Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025 yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) di Ruang Auditorium Gedung B FH UGM, pada Sabtu, 31 Maret 2025.

Andrieansjah juga menyoroti pentingnya pembaharuan sistem layanan KI yang responsif terhadap perkembangan dinamika industri kreatif dan investasi teknologi.

“Diperlukan sinergi antara regulasi yang adaptif dan tata kelola digital dalam layanan kekayaan intelektual, agar pelindungan hukum dapat menjangkau dinamika industri kreatif dan investasi teknologi,” lanjutnya.

Pada akhir kegiatan, diselenggarakan sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme peserta. Dalam sesi tersebut, dua peserta menyampaikan pertanyaan terkait maraknya pelanggaran hukum KI, khususnya dalam bidang merek dan hak cipta.

“Mengingat penindakan hanya dapat dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat, saat ini DJKI tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi kekayaan intelektual kepada seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Andrieansjah.

Keikutsertaan DJKI dalam forum akademik ini menjadi bagian dari upaya preventif tersebut, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam mendorong penyusunan kebijakan KI yang berkelanjutan dan inklusif.

Andrieansjah turut memaparkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 8 mengenai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pekerjaan layak, serta SDG 9 tentang inovasi dan industrialisasi inklusif, yang seluruhnya selaras dengan peran strategis KI sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi nasional. 

Konferensi ini mengusung tema “Perkembangan Hukum Bisnis dan Kenegaraan: Peluang dan Tantangan Mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)”, dengan fokus pada pembahasan empat isu strategis: penyelesaian sengketa pailit lintas batas, persaingan usaha dalam ekonomi digital, pelindungan hukum terhadap investor asing, serta arah politik hukum kekayaan intelektual (KI) sebagai penggerak ekonomi nasional.(WKS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya