Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan kerja Pemerintah Timor-Leste di Kantor DJKI pada Kamis, 1 Agustus 2024. Kunjungan ini dilakukan oleh Pemerintah Timor Leste untuk mempelajari gambaran umum tentang undang-undang dan peraturan terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta isu-isu praktisnya.
"Timor-Leste tengah membangun sistem kekayaan intelektual. Satu-satunya undang-undang terkait kekayaan intelektual yang saat ini berlaku di Timor-Leste adalah Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait," ujar Intellectual Property Office Establishment Coordinator Salvador da C. Pereira.
Hingga saat ini, Timor-Leste telah mendapatkan pendampingan teknis dari World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk pengembangan peraturan perundang-undangan terkait KI; pembentukan kantor KI; dan pengembangan pelaksanaan regulasi.
Untuk itu, pada kesempatan ini, beberapa hal yang menjadi topik diskusi antara DJKI dengan Pemerintah Timor Leste, antara lain mengenai gambaran umum tentang sistem KI di Indonesia, termasuk kerangka hukum dan struktur administratif; kebijakan Indonesia mengintegrasikan KI dengan ekonomi dan inovasi; serta langkah konkret dalam memerangi pemalsuan merek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri DJKI Marchienda Werdany memaparkan mengenai tugas, fungsi, serta peran DJKI dalam melindungi KI di Indonesia.
"Dari sisi regulasi, Indonesia saat ini sedang dalam proses merevisi Undang-Undang tentang Desain Industri dan Undang-Undang tentang Paten. DJKI juga melakukan penguatan sistem administrasi KI berdasarkan teknologi informasi. Seluruh layanan KI sudah dapat diakses secara online," jelasnya.
Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk meningkatkan permohonan KI nasional dengan melaksanakan sejumlah program pendukung, yaitu tarif khusus untuk pemohon UMKM, layanan asistensi KI langsung ke kota-kota di Indonesia, lokakarya mengenai KI, hingga membentuk Intellectual Property Academy.
"Dalam hal penegakan hukum KI, DJKI bersama para pemangku kepentingan terkait telah membentuk Satuan Tugas Operasi KI untuk memerangi pelanggaran KI," pungkasnya.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025