DJKI Bagikan Pengalaman dan Strategi Kekayaan Intelektual pada Pemerintah Timor-Leste

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan kerja Pemerintah Timor-Leste di Kantor DJKI pada Kamis, 1 Agustus 2024. Kunjungan ini dilakukan oleh Pemerintah Timor Leste untuk mempelajari gambaran umum tentang undang-undang dan peraturan terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta isu-isu praktisnya.

"Timor-Leste tengah membangun sistem kekayaan intelektual. Satu-satunya undang-undang terkait kekayaan intelektual yang saat ini berlaku di Timor-Leste adalah Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait," ujar Intellectual Property Office Establishment Coordinator Salvador da C. Pereira.

Hingga saat ini, Timor-Leste telah mendapatkan pendampingan teknis dari World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk pengembangan peraturan perundang-undangan terkait KI; pembentukan kantor KI; dan pengembangan pelaksanaan regulasi.

Untuk itu, pada kesempatan ini, beberapa hal yang menjadi topik diskusi antara DJKI dengan Pemerintah Timor Leste, antara lain mengenai gambaran umum tentang sistem KI di Indonesia, termasuk kerangka hukum dan struktur administratif; kebijakan Indonesia mengintegrasikan KI dengan ekonomi dan inovasi; serta langkah konkret dalam memerangi pemalsuan merek.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri DJKI Marchienda Werdany memaparkan mengenai tugas, fungsi, serta peran DJKI dalam melindungi KI di Indonesia.

"Dari sisi regulasi, Indonesia saat ini sedang dalam proses merevisi Undang-Undang tentang Desain Industri dan Undang-Undang tentang Paten. DJKI juga melakukan penguatan sistem administrasi KI berdasarkan teknologi informasi. Seluruh layanan KI sudah dapat diakses secara online," jelasnya.

Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk meningkatkan permohonan KI nasional dengan melaksanakan sejumlah program pendukung, yaitu tarif khusus untuk pemohon UMKM, layanan asistensi KI langsung ke kota-kota di Indonesia, lokakarya mengenai KI, hingga membentuk Intellectual Property Academy.

"Dalam hal penegakan hukum KI, DJKI bersama para pemangku kepentingan terkait telah membentuk Satuan Tugas Operasi KI untuk memerangi pelanggaran KI," pungkasnya.

 

 

 



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya