Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung pada Senin–Selasa, 23–24 Juni 2025 dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
DJKI menghadirkan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ranie menjelaskan strategi pelindungan kekayaan intelektual, berbagai kemudahan layanan pendaftaran merek, serta transformasi digital yang terus dikembangkan DJKI.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal aspek hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ranie di Aula Bank BJB Cabang Depok.
Ranie juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM dapat memperoleh biaya khusus untuk pendaftaran merek apabila memiliki surat rekomendasi dari dinas yang berwenang. Hal ini merupakan bentuk dukungan DJKI agar UMKM dapat melindungi merek usahanya secara resmi dan terjangkau.
“Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek secara daring melalui laman merek.dgip.go.id. Prosesnya mudah dan transparan, dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang atau jasa, hingga pengajuan permohonan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Depok yang memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi 100 pelaku UMKM.
“DJKI sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Depok dalam mendorong UMKM untuk sadar merek. Fasilitasi pendaftaran gratis bagi 100 UMKM adalah langkah nyata yang selaras dengan semangat DJKI dalam memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah,” tutur Ranie.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin turut menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin dengan DJKI.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKI atas kolaborasi yang telah terjalin dalam kegiatan ini. Harapannya, produk para pelaku usaha di wilayah Depok dapat terlindungi dan terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual,” ujar Dudi.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta selama dua hari pelaksanaan, yang seluruhnya berasal dari kalangan pelaku UMKM Depok. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam sesi diskusi terkait proses permohonan serta pelindungan KI.
Selain penyampaian materi, DJKI juga membuka sesi konsultasi dan pendampingan langsung bagi peserta yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Peserta mendapat kesempatan berkonsultasi mengenai prosedur permohonan, kelengkapan dokumen, hingga pemilihan kelas merek yang sesuai.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Jumat, 20 Juni 2025