DJKI Anugerahkan Penghargaan kepada Penggiat Indikasi Geografis pada Penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada empat produk Indikasi Geografis (IG) yang berperan aktif serta konsisten dalam mempromosikan produk IG. Penghargaan ini diberikan pada acara penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024 di Hotel Shangrila, Jakarta.

Empat produk IG yang berhasil mendapatkan penghargaan tersebut antara lain Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Bantaeng, Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Perkumpulan Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan MPIG Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang.

Penghargaan yang didapat tentu tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan para pemilik IG. Keaktifan pengurus, menjaga mutu produk yang dihasilkan, penjualan pada media e-commerce, hingga pemanfaatan media sosial sebagai alat promosi menjadi tolak ukur terpilihnya produk IG tersebut.

"Kami melakukan berbagai upaya, seperti berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kanwil untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Sasirangan telah memiliki label IG. Kami juga mengadakan roadshow guna memperkenalkan produk ini lebih luas," jelas Fahruzzaini Ketua MPIG Sasirangan Kalsel (02/12/2024).

Menurut para pemilik hak indikasi geografis, terdaftarnya produk merek juga memberikan dampak signifikan, terutama dalam legalitas produk, yang pada akhirnya mempengaruhi permintaan pasar. 

“Ketika ada pameran, selalu ditanyakan legalitas IG. Setelah kami memiliki IG, produk kami dikenal secara nasional hingga internasional,” tambahnya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Ketua MPIG Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang Istanto. Ia menyatakan setelah mendapat IG, permintaan pasar terhadap produknya semakin meningkat baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, kerja sama DJKI dengan PT Tokopedia melalui program Geographic Indication Goes to Marketplace sepanjang tahun ini dinilai sangat membantu meningkatkan promosi produk IG secara online.

“Kami memasarkan kopi melalui dua jalur, yaitu secara offline dengan bergabung di Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI), serta secara online melalui marketplace Tokopedia,” ujar wakil dari MPIG Kopi Arabika Bantaeng Fariq.

Atas penghargaan yang telah diberikan, keempat pemilik IG berharap agar produk yang dimiliki semakin dikenal serta regenerasi terus berlanjut.

“Setelah mendapat penghargaan ini kami berharap agar produk IG yang kami miliki semakin dikenal dan pelindungan terhadap produk dan pengrajin semakin terjaga,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga menyerahkan tiga kategori penghargaan tambahan untuk mengapresiasi berbagai pihak yang mendukung pengembangan IG di Indonesia.

1. Kategori Mitra Kerja dalam Promosi dan Fasilitasi Pemasaran IG
Penghargaan ini diberikan kepada PT Tokopedia atas perannya menyediakan platform e-commerce yang memperluas jangkauan pasar produk IG.

2. Kategori Peran Aktif Kantor Wilayah Kemenkumham dalam Pengawasan dan Koordinasi IG. Penghargaan diberikan kepada lima Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang berkontribusi aktif, yaitu:
- Kanwil Jawa Tengah
- Kanwil Jawa Timur
- Kanwil Sulawesi Utara
- Kanwil Nusa Tenggara Timur
- Kanwil Sulawesi Selatan

3. Kategori Peran dalam Pemetaan Potensi, Pendampingan, dan Pengawasan IG. Penghargaan ini diberikan kepada:
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
- Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya