Jakarta - Dalam pendaftaran desain industri, setiap negara memiliki regulasi masing-masing yang seringkali tidak seragam. Ketidakseragaman regulasi ini dinilai menyulitkan bagi pendaftar dari luar negeri untuk mengajukan permohonan desain industri.
Merespon hal tersebut, World Intellectual Property Organization (WIPO) melakukan kajian yang diajukan oleh ASEAN guna mendukung tercapainya harmonisasi sistem kekayaan intelektual di wilayah ASEAN, termasuk desain industri, hal ini sesuai dengan ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan 2016 – 2025 (AIRAP 2016-2025).
"Terdapat 16 rekomendasi pada harmonisasi persyaratan formalitas pendaftaran desain industri terkait hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kantor Kekayaan Intelektual di wilayah ASEAN, termasuk DJKI," jelas ahli di bidang Desain Industri dari WIPO, Jessamyn Honculada pada kunjungannya di Kantor DJKI, Rabu, 20 September 2023.
Enam belas rekomendasi yang dijelaskan oleh Jessamyn, terdiri dari mekanisme pendaftaran, biaya, komunikasi/information sharing, penunjukan perwakilan, pemohon, informasi pemohon, alamat/notifikasi, pengungkapan sebelumnya/prior disclosure, klaim prioritas/priority claim, beberapa desain/bagian, penangguhan publikasi, persyaratan untuk mendapatkan filing date, koreksi kekurangan, tampilan desain, detail publikasi dari desain terdaftar, dan masa pelindungan.
Jessamyn melanjutkan, diketahui beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh DJKI.
"Website DJKI harus segera ada bahasa inggris supaya lebih menarik investor asing melalui pemahaman akan aturan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia," terangnya.
Selanjutnya adalah pemisahan persyaratan untuk mendapatkan filing date dan persyaratan untuk mendaftarkan desain industri. Filing date sangat penting karena di situlah dimulai pelindungan desain industri.
Jessamyn menyampaikan empat syarat untuk bisa mendapatkan filing date, yaitu permohonan pendaftaran, nama dan alamat pemohon, desain yang akan diajukan pelindungannya, dan pembayaran.
Disarankan juga bahwa pengajuan filing date dapat dilakukan oleh pemohon selain warga negara Indonesia (non-WNI), baik yang tinggal di dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan kelengkapan dokumen untuk proses pendaftaran desain industri, yang terdiri dari antara lain, surat kuasa, dan surat kepemilikan desain.
Proses lanjutan ini dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual di negara tujuan, dalam hal ini Indonesia. Jessamyn juga menyampaikan untuk aplikasi, sebaiknya dibuat dwi bahasa, yaitu dengan menambah bahasa inggris.
Menanggapi hasil kajian yang disampaikan WIPO, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa DJKI akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.
"DJKI terbuka atas masukan yang diberikan, terutama dalam mendukung pelindungan desain industri yang lebih baik. Kami akan pelajari dan lakukan diskusi internal terlebih dahulu," pungkasnya. (syl/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025