DJKI Ajak Sinergitas dengan Pemda untuk Pengumpulan dan Distribusi Royalti Musik/Lagu

Bali - Data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat penghimpunan royalti hak cipta lagu dan/ musik di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp35 miliar. Dari angka tersebut, setidaknya Rp9 miliar telah terdistribusi kepada pemilik hak pada semester pertama 2022. 

Angka tersebut menunjukan adanya peningkatan dalam penghimpunan maupun pendistribusian royalti dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 telah terhimpun royalti lebih dari Rp19 miliar dan sudah terdistribusi lebih dari Rp15 miliar. 

Untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan sejumlah upaya, salah satunya mengimplementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti. 

Peraturan yang disahkan Presiden Republik Indonesia ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan LMKN. Wujud nyata sistem pengelolaan royalti tersebut adalah aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Aplikasi ini hadir sebagai upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti secara transparan. 

“PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman,” jelas Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu pada 7 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Seminyak Resort, Bali. 

Dia mengatakan bahwa pada aplikasi yang diluncurkan pada 28 November 2022 ini nanti dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya melalui alamat situs PDLM yaitu pdlm.dgip.go.id. 

Anggoro juga menekankan bahwa nantinya PDLM harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini agar LMKN nantinya dapat memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. 

“Pusat Data Lagu dan Musik ini memang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik untuk pembayaran royalti yang transparan, sementara untuk kewenangan pengelolaan SILM tersebut tetap ada pada LMKN,” katanya. . 

“Jadi, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan DJKI membuat PDLM, sementara LMKN membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti. Jadi, laporan terkait penggunaan lagu dan musik itu adanya pada SILM,” lanjutnya.

Sementara itu, saat ini SILM masih dalam proses pembangunan aplikasi. Dengan demikian untuk menjaga transparansi dalam penarikan royalti, Anggoro menyampaikan bahwa DJKI telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektrual Nomor HKI-KI.01.04-22 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu dan musik bagi pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu.

Anggoro juga menyebutkan surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya satu pintu yakni melalui LMKN.

“Maka dari itu dalam rangka sinergitas untuk pelaksanaan penghimpunan royalti, kami mohon dukungan pemerintah daerah khususnya stakeholder yang menangani perizinan karaoke dan sebagainya untuk mensyaratkan agar royalti dapat dihimpun dengan baik,” pungkas Anggoro. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya