DJKI Ajak Perguruan Tinggi Maksimalkan Potensi Desain Industri untuk Pengembangan Ekonomi

DJKI Ajak Perguruan Tinggi Maksimalkan Potensi Desain Industri untuk Pengembangan Ekonomi

Medan - Sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif yang mengharuskan pemohon, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengajukan permohonan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) jika ingin mendapatkan hak dan pelindungan hukum atas desain industri. 

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua yang juga menjelaskan bahwa setiap permohonan desain industri yang masuk akan melalui proses administrasi, pengumuman, serta pemeriksaan.

“Pentingnya persiapan data administratif dan substantif untuk desain industri perlu kita pahami bersama. Kedua data tersebut jika dipersiapkan dengan cermat dapat meningkatkan kemungkinan permohonan desain industri diterima dan memperoleh sertifikat,” ujar Ignatius dalam kegiatan Konsultasi Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Selain itu, ketersediaan data yang akurat dan maksimal dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan yang pada gilirannya akan turut mendorong pengembangan produk-produk yang inovatif dan secara tidak langsung berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa para pemohon, terutama dari perguruan tinggi, mendapatkan informasi memadai mengenai tata cara pendaftaran desain industri secara komprehensif, sehingga permohonan yang diajukan dapat berjalan lancar.

“Kami percaya bahwa perguruan tinggi merupakan pemangku kepentingan utama dan mitra strategis DJKI dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI), khususnya desain industri, di Indonesia. Hal tersebut telah terbukti dengan adanya peningkatan permohonan desain industri dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Ignatius.

Permohonan desain industri mengalami peningkatan sebesar 29 persen dari 4.884 permohonan ada 2022 menjadi 6.304 permohonan pada 2023 yang di antaranya merupakan kontribusi permohonan dari kalangan perguruan tinggi.

“Di tahun 2024, informasi terakhir permohonan sudah mencapai 6.062 permohonan dan mudah-mudahan dapat memenuhi target kinerja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2020-2024,” tutup Ignatius.

Di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa Sumatera Utara memiliki potensi KI yang luar biasa dengan budaya yang cukup banyak. Oleh sebab itu, mobilisasi secara masif terkait desain industri diperlukan untuk meningkatkan kreativitas para pendesain sehingga produk-produk di sumatera utara memiliki daya jual yang lebih baik dan bisa meningkatkan ekonomi, khususnya bagi para pendesain atau kreator di bidang desain industri.

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Hak cipta dan Desain industri yang telah menggelar kegiatan ini. Harapannya, setelah kegiatan ini para pendesain khususnya di Sumatera Utara, bisa lebih kreatif lagi dalam membuat produk desain industri sehingga dapat bersaing dengan para pendesain lainnya, baik nasional maupun internasional,” pungkas Alex.

Sebagai tambahan, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 160 peserta yang berasal dari Universitas Sumatera Utara, Universitas HKBP Nomensen, Politeknik Negeri Medan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Universitas Negeri Medan, dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham. 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya