DJKI Ajak Inventor NTT Wujudkan Percepatan Proses Permohonan Paten

Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selain memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang bersifat personal, khususnya paten.

Sayangnya, potensi paten tersebut belum banyak dimanfaatkan secara komersial karena belum memiliki pelindungan hukum. Kendala yang dihadapi di antaranya adalah rendahnya tingkat pemahaman tentang pelindungan paten mulai dari ruang lingkup, proses pendaftaran dan manfaat yang diperoleh dengan adanya pelindungan paten.



Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa permohonan paten di NTT masih sedikit. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2021 jumlah permohonan paten yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebanyak 4 permohonan.

“Karena keterbatasan pengetahuan kami sendiri tentang bagaimana pemeriksaan substantif paten, maka itu menjadi kendala kami karena hal tersebut adalah sesuatu yang sangat teknis sekali”, ujar Marciana pada 15 Juni 2022.



Berawal dari minimnya pemahaman akan permohonan pelindungan paten tersebut, DJKI menjemput bola untuk menemui para inventor yang tersebar di perguruan tinggi, lembaga penelitian dan UMKM NTT.  DJKI menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pelaku Usaha di Aula Kanwil Kemenkumham NTT mulai 15 sampai 18 Juni 2022 yang bertujuan agar para inventor dapat bertemu dengan para pemeriksa paten secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi menjelaskan bahwa kegiatan saat ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah diadakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Riau.



"Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penyelesaian substantif permohonan paten yaitu sebanyak 20 pemohon penyelesaian paten dan 15 pemohon drafting paten yang terdiri dari Sentra KI/Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan para pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur," tambah Rani.

Rani mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya ke depannya lebih bersemangat lagi dalam mengajukan permohonan paten.



Marciana mengimbau agar para inventor yang akan melakukan pendaftaran atau mungkin sudah melakukan pendaftaran namun butuh penjelasan lebih lanjut, dapat berkonsultasi selama kegiatan berlangsung. Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan empat sertifikat paten yang diberikan kepada tiga perwakilan LPPM dan satu perorangan. Lebih lanjut, Marciana mengajak agar inventor yang telah memperoleh sertifikat patennya untuk dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan ekonomi.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya