Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari Yohanes Surya terkait pencatatan metode pembelajaran Matematika “GASING” (Gampang, Asyik dan Menyenangkan), bertempat di Ruang Rapat Dirjen, Senin, 8 Mei 2023.
Dalam metode yang digagas Yohanes ini, anak-anak diajak belajar matematika sambil bermain, seperti bermain kartu, bermain tebak-tebakan angka atau menggunakan permainan tradisional.
“Dalam kesempatan ini, kami bermaksud untuk mensosialisasikan metode pembelajaran matematika Gampang, Asyik, dan Menyenangkan atau disingkat dengan nama GASING, serta berkoordinasi untuk mendaftarkan hak ciptanya di DJKI,” ujar Yohanes.
Kunjungan dari Yohanes Suryo bersama Hernando, tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.
“Kami sangat mendukung karya dan inovasi anak bangsa yang tentunya bermanfaat bagi negara. Selain itu, terkait dengan pelindungan KI nya, kami sangat mendukung penuh dan siap dalam memfasilitasi permohonan pencatatannya hak ciptanya,” Min Usihen.
Pada kesempatan yang sama, Anggoro juga menyampaikan informasi mengenai beberapa aspek yang dapat didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, seperti merek dan hak cipta.
“Sebelum mencatatkan atau mendaftarkan permohonan tersebut, perlu diinventarisir dan dijelaskan secara detail legal standing nya, baik untuk pemegang hak nya maupun penciptanya, sehingga bisa didaftarkan kekayaan intelektual-nya. Agar bapak sebagai pencipta tidak dirugikan atas penyalahgunaan metode GASING ini,” pungkas Anggoro.
Sebagai informasi, pendaftaran Hak Cipta dilakukan dengan sistem Persetujuan otomatis Pendaftaran Hak Cipta yang memungkinkan pemohon mendapatkan sertifikat karya ciptaan nya kurang dari 10 menit berdasarkan dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan sesuai. (DMS/SAS)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025