DJKI Ajak Dosen dan Peneliti Universitas Faletehan Banten Lindungi Karya Inovasi

Serang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut mendukung kegiatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang bekerja sama dengan Universitas Faletehan dalam mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) bagi para akademisi.
Mengingat Universitas merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan banyak potensi kreator dan inovator untuk menghasilkan karya inovasi berbasis KI.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agustinus Pardede menjelaskan mengenai Pelindungan Desain Industri.

Menurutnya, setiap desain produk yang dihasilkan seseorang akan memiliki ciri khas yang berbeda-beda dengan yang lainnya. Untuk menjaga agar KI tersebut tidak digunakan orang lain tanpa izin, maka perlu didaftarkan hasil desain industrinya ke DJKI Kemenkumham.

"Masyarakat harus mendaftarkan hasil cipta, rasa dan karya mereka agar mendapatkan pelindungan hukum," ujar Agustinus Pardede di Aula Universitas Faletehan Banten, Selasa (28 Juli 2020).

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten DJKI, Junarlis menyampaikan kepada para dosen dan peneliti yang ingin membuat inovasi paten, dihimbau untuk melakukan penelusuran paten terdaftar terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ide dalam menciptakan suatu inovasi baru yang dapat dipatenkan (patentable) dan laku dipasaran (marketable).

"Situs (laman) yang dapat digunakan untuk melakukan penelusuran paten adalah pdki-indonesia.dgip.go.id, uspto.gov, patenscope.wipo.int, atau Google Patents," terang Junarlis.

Selain itu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko juga menjelaskan mengenai pelindungan hak cipta kepada 90 orang peserta yang hadir.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya